Pergantian sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas yang dilakukan oleh Bupati Ali Sutan Harahap (TSO) dipastikan tidak sah.
Hal ini karena pimpinan pemerintahan di kabupaten tersebut saat ini ada ditangan wakilnya Ahmad Zarnawi selaku pelaksana tugas (plt) Bupati Padang Lawas.
Demikian ditegaskan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi usai mengadakan rapat yang dihadiri Bupati Palas TSO, Plt Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekda Palas Arpan Nasution di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (6/2/2023).
Beberapa pejabat yang diganti oleh Bupati TSO beberapa hari lalu yakni Sekda, Kepala BKD, Kepala BKAD, dan lainnya. Gubernur menegaskan bahwa keputusan itu tidak sesuai aturan dan wewenang itu ada di Plt Bupati.
Untuk itu, Gubernur memerintahkan Plt Bupati Zarnawi agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya selaku Plt Bupati.
“Pejabat yang sudah dilantik oleh TSO agar dikembalikan seperti semula dan Sekda tetap dijabat Arpan Nasution,” kata Edy.
Ketegasan Edy Rahmayadi ini sendiri didukung oleh Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar dan Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan. Menurut mereka, DPRD Padang Lawas akan akan mengawal keputusan Gubernur Sumut ini.
"Kami dukung sikap tegas Gubernur Sumatera Utara," ujar Amran.
Diketahui, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sementara karena menderita sakit yang menimbulkan kendala/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
© Copyright 2024, All Rights Reserved