Rencana eksekusi PN Medan terhadap lahan dan bangunan Caldera Coffee di Jalan Sisinagamangaraja Medan, kembali gagal untuk ketiga kalinya.
Gagalnya eksekusi ini karena pemilik lahan dan bangunan John Robert Simanjuntak selaku pemegang sertifikat hak milik melakukan perlawanan karena menilai upaya eksekusi tersebut dilakukan oleh mafia hukum pertanahan.
Jonni Silitonga selaku kuasa hukum John Robert Simanjuntak mengutarakan ada hal ganjil terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan.
Pasalnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya. Gugatan Albina itu pun rupanya sudah ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I itu menyebutkan gugatannya juga ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh-sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved