jaksa Jacky Situmorang dalam amar tuntutannya.
Perkara yang menyeret Aupek terjadi pada akhir Desember 2018 lalu. Dia ditangkap petugas Polrestabes Medan di Jalan Sisingamangaraja, saat
akan bertransaksi. Petugas menemukan narkoba berupa 45 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya.
Terdakwa menyatakan, menerima barang itu di Dumai, dan seterusnya dibawa ke Medan. Orang yang menyuruhnya seorang warga Malaysia yang
dipanggil dengan sebutan Pak Cik. Sebagai kurir, dia dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogram jika pengantaran itu berhasil.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Sementara hal-hal yang memberatkan, terutama
karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Usai membacakan tuntutannya, hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa." itemprop="description"/>
jaksa Jacky Situmorang dalam amar tuntutannya.
Perkara yang menyeret Aupek terjadi pada akhir Desember 2018 lalu. Dia ditangkap petugas Polrestabes Medan di Jalan Sisingamangaraja, saat
akan bertransaksi. Petugas menemukan narkoba berupa 45 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya.
Terdakwa menyatakan, menerima barang itu di Dumai, dan seterusnya dibawa ke Medan. Orang yang menyuruhnya seorang warga Malaysia yang
dipanggil dengan sebutan Pak Cik. Sebagai kurir, dia dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogram jika pengantaran itu berhasil.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Sementara hal-hal yang memberatkan, terutama
karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Usai membacakan tuntutannya, hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa."/>
jaksa Jacky Situmorang dalam amar tuntutannya.
Perkara yang menyeret Aupek terjadi pada akhir Desember 2018 lalu. Dia ditangkap petugas Polrestabes Medan di Jalan Sisingamangaraja, saat
akan bertransaksi. Petugas menemukan narkoba berupa 45 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya.
Terdakwa menyatakan, menerima barang itu di Dumai, dan seterusnya dibawa ke Medan. Orang yang menyuruhnya seorang warga Malaysia yang
dipanggil dengan sebutan Pak Cik. Sebagai kurir, dia dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogram jika pengantaran itu berhasil.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Sementara hal-hal yang memberatkan, terutama
karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Usai membacakan tuntutannya, hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa."/>