Pemerintah Provinsi Sumater Utara melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 66 thaun 2019.
- Istri Gubernur Sumut Ajak Umat Islam Persiapkan Diri Sambut Ramadhan
- Daerah PPKM Level 4 Dapat Tambahan Bansos Di Sumut
- Peringati HUT ke-46 YKI, Nawal Lubis Semangati Pasien Kanker di RSUP HAM
Baca Juga
Penyesuaian tarif ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara bersama stakeholder terkait dalam rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (20/9/2022).
Dalam rapat tersebut disepakati kenaikan tarif batas bawah naik sebesar 20 persen dan tarif batas atas 30 persen.
"Selasa sudah disepakati, jadi disepakati dan diputuskan oleh pak Kadis 20 sampai 30 persen. Artinya, kenaikan minimal 20 persen dan maksimal kenaikan 30 persen," kata Kepala Bidang Pelayaran Dishub Sumut, Khairul Anwar kepada wartawan, Kamis (22/9).
Khairul menjelaskan kenaikan tarif kapal bervariasi. Karena, setiap kapal penyeberangan akan dihitung sesuai formula ditetapkan berdasarkan biaya operasional kapal (BOK) masing-masing operator kapal.
"Perhitungannya mengikuti PM 66 ada formulanya. Ada biaya BOK masing-masing itu, berbeda biasa operasional kapal dan disesuaikan dengan kapal mereka punya. Jadi, variasi dan ditetapkan 20 sampai 30 persen," jelas Khairul.
Namun, Khairul mengungkapkan penghitungan tarif dihitung per penumpang dan per mil (per kilometer). Dari kesepakatan penyesuaian tarif kapal penyeberangan itu, baru dapat diketahui berapa nominal per penumpang dan per mil sesuai dengan BOK masing-masing di setiap lokasi kapal penyebarangan.
"Mereka hitungan lagi (operator), baru dapat nominalnya baru disampaikan kepada kami. Kemarin, baru ditetapkan persentase kenaikkan. Kenaikan bervariasi, ada kenaikan 30 hingga 40 persen perhitungan. Makanya, ditetapkan 20 hingga 30 persen. Harus turun lah, sesuai disepakati," ucap Khairul.
Khairul menjelaskan setelah dihitung masing-masing operator kapal penyebarangan sesuai dengan BOK merujuk PM 66. Baru hasil penghitungan dalam nominal per penumpang dan per mil disampaikan dari operator ke Dishub Sumut.
"Sudah clear, maksimal kenaikan 30 persen. Sesuaikan dengan BOK masing-masing. Kami evaluasi, dan sesuaikan kembali (hasil perhitungan operator kapal). Kalau sudah oke, kita sampaikan Biro Hukum," kata Khairul.
Selanjutnya, Khairul mengungkapkan kenaikan tarif kapal penyebrangan itu, akan ditetapkan dan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut. Sehingga penyesuaian tarif memiliki payung hukum.
Rapat penyesuaian tarif kapal penyebrangan di Sumut dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto. Rapat tersebut dihadiri operator atau perusahaan kapal penyebrangan, perwakilan PT ASDP Indonesia, PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Dishub Kabupaten/Kota yang memiliki lokasi kapal penyeberangan, YLKI, Biro Ekonomi Setda Sumut dan Biro Hukum Setda Sumut.
- Pastikan Kesehatan Ternak, UPT Barantin di Belawan Fasilitasi Pengiriman Babi ke Kalbar
- Anggaran Pemilu 2024 di Sumut Mencapai Rp 1 Triliun
- Gelar Konsolidasi, NasDem, PKS dan PKB: Anies-Muhaimin Satu Putaran