Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad memberikan tanggapan terkait pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan, penanganan terhadap perkara Evi mereka lakukan dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku dimana DKPP diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. "Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama DPR membentuk UU. Atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika. "Diberikan wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu," katanya, Sabtu (25/7). Karena itu kata Muhammad, bahwa putusan DKPP yang ditindaklanjuti Presden Joko Widodo dengan menerbitkan Perpres 34/P 2020 bersifat final dan mengikat. "Putusan DKPP bersifat final mengikat," ucapnya. Atas dasar ini ia berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti dengan segera, mengingat dalam amar putusan PTUN disebutkan pula terkait putusan DKPP yang menyalahi aturan perundang-undangan. "Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi putusan DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma UU tentang kelembagaan DKPP," demikian Muhammad meminta. Sebelumnya, Putusan PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli menyatakan membatalkan Keppres 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik yang juga tidak bisa dilepaskan dari putusan DKPP 317/2019. Dalam amar putusan PTUN disebutkan tiga dasar yang membuat putusan DKPP batal demi hukum. Pertama, tentang prosedur panggilan sidang DKPP dan penetapan putusan DKPP tanpa mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik atas kasus sengketa penetapan Caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6. Dasar kedua adalah DKPP meneruskan pemeriksaan dan menetapkan putusan meskipun pengadu sudah mencabut pengaduan dalam sidang pertama. Kemudian ketiga tentang pleno putusan yang hanya dengan empat anggota DKPP, padahal semestinya menurut Pasal 36 P DKPP 2/2019 pleno harus dihadiri minimal lima anggota.[R]
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad memberikan tanggapan terkait pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan, penanganan terhadap perkara Evi mereka lakukan dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku dimana DKPP diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. "Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama DPR membentuk UU. Atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika. "Diberikan wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu," katanya, Sabtu (25/7). Karena itu kata Muhammad, bahwa putusan DKPP yang ditindaklanjuti Presden Joko Widodo dengan menerbitkan Perpres 34/P 2020 bersifat final dan mengikat. "Putusan DKPP bersifat final mengikat," ucapnya. Atas dasar ini ia berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti dengan segera, mengingat dalam amar putusan PTUN disebutkan pula terkait putusan DKPP yang menyalahi aturan perundang-undangan. "Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi putusan DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma UU tentang kelembagaan DKPP," demikian Muhammad meminta. Sebelumnya, Putusan PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli menyatakan membatalkan Keppres 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik yang juga tidak bisa dilepaskan dari putusan DKPP 317/2019. Dalam amar putusan PTUN disebutkan tiga dasar yang membuat putusan DKPP batal demi hukum. Pertama, tentang prosedur panggilan sidang DKPP dan penetapan putusan DKPP tanpa mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik atas kasus sengketa penetapan Caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6. Dasar kedua adalah DKPP meneruskan pemeriksaan dan menetapkan putusan meskipun pengadu sudah mencabut pengaduan dalam sidang pertama. Kemudian ketiga tentang pleno putusan yang hanya dengan empat anggota DKPP, padahal semestinya menurut Pasal 36 P DKPP 2/2019 pleno harus dihadiri minimal lima anggota.© Copyright 2024, All Rights Reserved