Penembakan terhadap 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh pihak kepolisian dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 masuk dalam kategori unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan atas rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang disampaikan oleh ketua tim penyelidik Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
Anam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa adanya upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar hukum.
"Tidak boleh diselesaikan secara internal. Proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Atas kesimpulan ini, maka Komnas HAM merekomendasikan agar persoalan tersebut dilanjutkan ke mekanisme pengadilan pidana.
"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," sebutnya.
Disisi lain, Komnas HAM juga meminta agar mendalami dan menegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang merupakan milik petugas.
"Juga mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," demikian Anam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved