Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan agar segera menuntaskan pembebasan lahan pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono, Kota Medan. Mengingat saat ini, pembebasan lahan tersebut tidak kunjung terealisasi.
"Sampai saat ini pembebasan lahan pembangunan kolam retensi Letda Sujono belum juga terealisasi. Untuk itu, saya minta Dinas PKPCKTR Kota Medan agar segera menuntaskannya," ucap Zulkarnaen, Minggu, 1 November 2026.
Dikatakan Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra itu, pembangunan kolam retensi tersebut sangat penting untuk menyelesaikan masalah banjir di Jalan Letda Sujono, khususnya di kawasan depan Pintu Tol Bandar Selamat.
"Masalah ini sudah berkali-kali kita bahas di DPRD Medan bersama pihak-pihak terkait. Kita juga sudah meninjau lokasi banjir Letda Sujono bersama Pak Gubsu dan Wakil Wali Kota Medan. Tetapi yang kita lihat hari ini, Dinas PKPCKTR tidak kunjung menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi tersebut. Dinas PKPCKTR jangan lambat, ini masalah penting yang harus segera diselesaikan," tegasnya.
Diungkapkan Zulkarnaen, pembebasan lahan pembangunan kolam retensi Letda Sujono sejatinya telah dianggarkan di APBD Kota Medan Tahun 2026. Oleh sebab itu, Dinas PKPCKTR Kota Medan harus menuntaskan pembebasan lahan tersebut di tahun ini juga.
"Anggarannya sudah ready (tersedia). Untuk itu, jangan sampai pembebasan lahan tersebut tidak selesai di tahun ini dan berujung Silpa. Berkoordinasi lah dengan cepat ke pihak-pihak terkait, mulai dari kewilayahan, pemilik lahan, hingga BPN. Tuntaskan segera, jangan lambat," tegasnya lagi.
Zulkarnaen menjelaskan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan akan melakukan pembangunan kolam retensi Letda Sujono di awal tahun 2027. Akan tetapi, rencana tersebut hanya bisa terealisasi apabila Dinas PKPCKTR Kota Medan telah menuntaskan proses pembebasan lahan di akhir tahun 2026 ini.
"Segera selesaikan pembebasan lahan tersebut, tuntaskan di tahun ini, kalau bisa di Bulan November ini juga. Kalau pembebasan lahannya tidak tuntas di tahun ini, bagaimana mungkin Dinas SDABMBK bisa melakukan pembangunan kolam retensi tersebut di awal 2027. Sekali lagi, Dinas PKPCKTR Kota Medan harus bergerak cepat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, memastikan pembebasan lahan pembangunan kolam retensi guna mengatasi masalah banjir di Jalan Letda Sujono akan selesai di tahun ini juga.
Menurut John Lase, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengurus segala hal terkait administrasi keabsahan lahan yang akan dibebaskan tersebut.
Dikatakan John Lase, awalnya terdapat sedikit kendala saat pihaknya ingin melakukan pembebasan lahan tersebut. Salah satunya, karena pada alas hak lahan tersebut masih tertulis bahwa lahan yang dimaksud berada di Kabupaten Deliserdang. Akan tetapi secara administrasi, sekarang lahan tersebut sudah masuk sebagaiwilayah Kota Medan.
John Lase pun mengaku telah meninjau langsung lokasi pembebasan lahan dan telah melakukan pengukuran luas lahan. Dari hasil pengkuruan tersebut, diketahui bahwa luas lahan yang akan dibebaskan sebesar 2.284 meter persegi.
