Pelaksanaan program vaksinasi massal oleh Polres Asahan memunculkan cerita lain. Seorang warga justru tertangkap saat hendak membuang narkoba jenis sabu karena terkejut polisi mendatangi rumahnya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting mengungkapkan kasus tertangkapnya warga berinisial FIM tersebut berawal saat petugas vaksinasi mendatangi rumah warga untuk melaksanakan vaksinasi door to door.
Akan tetapi saat polisi datang, FIM yang tinggal di Jalan Damai, Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai tersebut kaget dan langsung lari ke belakang rumah untuk membuang sesuatu. Polisi yang curiga lantas mengecek benda yang dibuang dan ternyata narkoba serta alat hisap.
"Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba tiba pelaku F.I.M lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong bermaksud untuk membuangnya," kata Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).
Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil diamankan.
"Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya. Dan selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas,"sebutnya.
Setelah di lakukan interogasi oleh petugas, dikatakan Kasat Narkoba, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah. Dari hasil penelusuran pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved