Kecaman atas kelangkaan minyak goreng di Sumatera Utara datang dari kalangan mahasiswa.
Menurut mereka, kelangkaan ini menjadi hal yang tidak masuk akal mengingat Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi penghasil minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Presiden Mahasiswa USU, Rizki Fadillah mengatakan hingga saat ini polemik mengenai kelangkaan minyak goreng masih terjadi. Hal ini membuktikan kebijakan pemerintah yang menetapkan kebijakan satu harga mulai 18 Januari 2022 lalu belum mendapat dukungan dari para stakeholder yang terlibat dalam pengadaan minyak goreng tersebut.
"Program minyak murah pemerintah justru menimbulkan masalah baru, yakni kelangkaan. Padahal, subsidi yang dikeluarkan pemerintah tidak sedikit, mencapai 3,6 triliun rupiah," katanya, Senin (28/2/2022).
Rizki menjelaskan, Pemerintah telah berupaya untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mencantumkan HET minyak goreng curah Rp.11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp.13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp.14.000/liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah sebagai subsidi kepada produsen oleh pemerintah. Namun pada kebijakan ini menjadi polemik harga minyak goreng tidak kunjung terselesaikan hingga saat ini," ungkapnya.
Karena itu menurut mereka, tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan saja. Namun, penegakan hukum atas persoalan ini juga menurut mereka harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kami meminta pemerintah pusat agar memperketat pengawasan terhadap subsidi kepada produsen melalui pemerintah daerah. Kami juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terhadap produsen yang telah menimbun minyak goreng di Deli Serdang," ungkapnya.
Pada sisi lain, perlindungan terhadap para pelaku UMKM juga menurutnya harus dilakukan pemerintah.
"Pemerintah agar membuat regulasi minyak goreng terhadap UMKM. Dan melakukan evaluasi terhadap produsen maupun PT terkait kebijakan distribusi minyak goreng ataupun kasus penimbunan minyak goreng," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved