Polisi menangkap oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Nias yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
- Diduga Jual Istri ke Teman, Oknum Anggota Polres Pamekasan Diadukan ke Propam
- Basarnas Berhasil Evakuasi 11 Warga Yang Terjebak Ditengah Sungai Berbatu Di Serdangbedagai
- Modus Kencan Online, Dua Perempuan Aniaya Dan Peras Korban di Medan Baru
Baca Juga
Oknum guru berinisial AZ itu diamankan Polisi setelah dilaporkan orangtua ketujuh siswi yang merupakan korbannya.
"Terduga pelaku pelecehan seksual sudah diamankan personel Satreskrim Polres Nias," ungkap Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
AZ dimankan oleh personel Satreskrim Polres Nias pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini, oknum guru tersebut tengah diperiksa.
"Masih didalami, yang bersangkutan masih diperiksa. Informasi lebih lanjut akan diinfokan," tandas Aiptu Yadsen F Hulu.
Diketahui, Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunungsitoli Utara, Nias, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polisi oleh tujuh orang muridnya. Diduga, guru berinisial AZ itu melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, para orangtua korban sudah melapor di SPKT Polres Nias tentang perbuatan cabul tersebut.
terbongkarnya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial AZ berawal dari pengakuan salah satu korban. Yang mana korban melaporkan kepada orangtuanya bahwa iya diancam oleh oknum guru tersebut. Tak hanya itu, para korban juga mengaku bahwa mereka dipaksa untuk menonton film porno oleh oknum guru itu di lingkungan sekolah.
Kuat dugaan, aktivitas tercela terhadap para siswi SD itu sudah dilakukan oknum guru tersebut sejak tahun lalu. Para orang tuapun berharap agar pelaku segara ditangkap, diproses secara hukum dan dihukum.
- Pembangunan Jalan di Nias Ditarget Rampung Tahun 2023
- DPD PDI Perjuangan Sumut Salurkan 35 Ton Sembako di Nias
- Nawal Lubis Ingatkan Transparansi Anggaran PKK