Pelayanan Publiknya Buruk, Ini 5 Kepala Daerah di Sumut yang Dinilai Layak Mundur

Ombudsman menyerahkan rapor layanan publik kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi/Ist
Ombudsman menyerahkan rapor layanan publik kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi/Ist

Pelayanan publik yang buruk pada suatu daerah menandakan sang kepala daerah tidak mampu menjadi pemimpin yang baik bagi masyarakat.


Karena itu, ada baiknya kepala daerah pada daerah yang pelayanan publiknya buruk tersebut agar mundur saja.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumatera Utara (Sumut) Ance Selian terkait rapor standar pelayanan publik berdasar Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2022, yang diumumkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Kamis (26/1) kemarin.

"Pada hakekatnya, pemerintah itu adalah pelayan bagi rakyatnya, dan pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakatnya adalah cerminan dari pemerintah itu sendiri. Jadi kalau pelayanan publiknya dapat rapot merah artinya pemerintahnya gagal dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dan kepala daerahnya gagal dalam memimpin," ujar Ance, Senin (30/1/2023).

Mantan Ketua DPW PKB Sumut ini menyebut, penilaian kepatuhan standard pelayanan publik yang dilakukan lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumut, merupkaan hal yang patut didukung oleh semua unsur masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik.

“Hasil penilaian kepatuhan standard pelayanan publik yang telah dikeluarkan Ombudsman sebagai lembaga pengawas dalam pelayanan publik, harusnya menjadi cemeti bagi daerah-daerah yang pelayanan publiknya masih buruk untuk segera berbenah memperbaiki pelayanan publiknya,” ujarnya.

Diketahui Ombudsman Sumut menyerahkan rapor pelayanan publik pada 34 pemerintah daerah di Sumatera Utara. Dari total jumlah tersebut 5 diantaranya masih masuk dalam kategori zona merah atau pelayanan buruk dalam pelayanan publik yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Nias Utara dan Kota Binjai.

Sedangkan 13 pemerintah daerah pelayanan publiknya dalam kategori sedang atau berada pada zona kuning yakni Kabupaten Samosir, Nias Selatan, Toba, Asahan, Padangsidimpuan, Padang Lawas, Karo, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Labuhan Batu, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Nias Barat.

Kemudian, ada 16 pemerintah daerah pelayanan publiknya sudah baik atau berada di zona hijau, yakni Kabupaten Deli Serdang, Pemprov Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Langkat, Tapanuli Selatan, Batu Bara, Kabupaten Nias, Pakpak Bharat, Simalungun, Dairi, Padang Lawas Utara, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.