Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari gabungan akademisi, peneliti, dosen dan mahasiswa. Sore tadi mereka menyampaikan sikap terkait kasus Robet. Dalam sikapnya koalisi mendesak kepolisian membebaskan dan menghentikan proses penyelidikan kasus Robet.
Bivitri tidak menyebut nama. Namun dia mengungkap pihaknya tahu sosok pelapor dari Robet.
\"Karena kan si orang yang ditahan kan harus diberi tahu ya,\" katanya.
Polisi menangkap dan menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Namun proses hukum mulai dari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dosen UNJ itu dinilai terlalu cepat sehingga membuat publik bertanya-tanya.
\"Pasalnya apa, siapa yang mengadukan? Itu sebenernya Pasal 207 itu kan delik aduan dan memang sudah ada yang mengadukan,\" demikian Bivitri.[R] " itemprop="description"/>
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari gabungan akademisi, peneliti, dosen dan mahasiswa. Sore tadi mereka menyampaikan sikap terkait kasus Robet. Dalam sikapnya koalisi mendesak kepolisian membebaskan dan menghentikan proses penyelidikan kasus Robet.
Bivitri tidak menyebut nama. Namun dia mengungkap pihaknya tahu sosok pelapor dari Robet.
\"Karena kan si orang yang ditahan kan harus diberi tahu ya,\" katanya.
Polisi menangkap dan menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Namun proses hukum mulai dari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dosen UNJ itu dinilai terlalu cepat sehingga membuat publik bertanya-tanya.
\"Pasalnya apa, siapa yang mengadukan? Itu sebenernya Pasal 207 itu kan delik aduan dan memang sudah ada yang mengadukan,\" demikian Bivitri.[R] "/>
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari gabungan akademisi, peneliti, dosen dan mahasiswa. Sore tadi mereka menyampaikan sikap terkait kasus Robet. Dalam sikapnya koalisi mendesak kepolisian membebaskan dan menghentikan proses penyelidikan kasus Robet.
Bivitri tidak menyebut nama. Namun dia mengungkap pihaknya tahu sosok pelapor dari Robet.
\"Karena kan si orang yang ditahan kan harus diberi tahu ya,\" katanya.
Polisi menangkap dan menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Namun proses hukum mulai dari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dosen UNJ itu dinilai terlalu cepat sehingga membuat publik bertanya-tanya.
\"Pasalnya apa, siapa yang mengadukan? Itu sebenernya Pasal 207 itu kan delik aduan dan memang sudah ada yang mengadukan,\" demikian Bivitri.[R] "/>
Koalisi Masyarakat Sipil sudah mengantongi siapa pelapor dosen dan aktivis HAM Robertus Robet. Robet sempat dijemput paksa dan ditetapkan tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI atas orasinya dalam aksi Kamisan di depan Istana, kemarin.
"(Pelapornya) seorang veteran TNI," kata Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam konfrensi pers yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari gabungan akademisi, peneliti, dosen dan mahasiswa. Sore tadi mereka menyampaikan sikap terkait kasus Robet. Dalam sikapnya koalisi mendesak kepolisian membebaskan dan menghentikan proses penyelidikan kasus Robet.
Bivitri tidak menyebut nama. Namun dia mengungkap pihaknya tahu sosok pelapor dari Robet.
"Karena kan si orang yang ditahan kan harus diberi tahu ya," katanya.
Polisi menangkap dan menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Namun proses hukum mulai dari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dosen UNJ itu dinilai terlalu cepat sehingga membuat publik bertanya-tanya.
"Pasalnya apa, siapa yang mengadukan? Itu sebenernya Pasal 207 itu kan delik aduan dan memang sudah ada yang mengadukan," demikian Bivitri.[R]
Koalisi Masyarakat Sipil sudah mengantongi siapa pelapor dosen dan aktivis HAM Robertus Robet. Robet sempat dijemput paksa dan ditetapkan tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI atas orasinya dalam aksi Kamisan di depan Istana, kemarin.
"(Pelapornya) seorang veteran TNI," kata Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam konfrensi pers yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari gabungan akademisi, peneliti, dosen dan mahasiswa. Sore tadi mereka menyampaikan sikap terkait kasus Robet. Dalam sikapnya koalisi mendesak kepolisian membebaskan dan menghentikan proses penyelidikan kasus Robet.
Bivitri tidak menyebut nama. Namun dia mengungkap pihaknya tahu sosok pelapor dari Robet.
"Karena kan si orang yang ditahan kan harus diberi tahu ya," katanya.
Polisi menangkap dan menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Namun proses hukum mulai dari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dosen UNJ itu dinilai terlalu cepat sehingga membuat publik bertanya-tanya.
"Pasalnya apa, siapa yang mengadukan? Itu sebenernya Pasal 207 itu kan delik aduan dan memang sudah ada yang mengadukan," demikian Bivitri.