Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Istana Gubernur Sumsel, Griya Agung, Palembang, Sabtu (30/1).
Kepengurusan JMSI di Sumatera Selatan ini diresmikan dalam Surat Nomor 09/SKPD/JMSI/IX/2020 tentang pengangkatan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan periode 2020-2025.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa dan Sekjen, Mahmud Marhaba ini menyebutkan, Pengda JMSI Provinsi Sumatera Selatan dipimpin Agus Harizal, didampingi Rahmat Romli sebagai Sekretaris, dan Kawar Dante Sembiring sebagai Bendahara, serta sejumlah tokoh pers Sumatera Selatan lainnya.
Para pengurus JMSI Provinsi Sumatera Selatan ini dikukuhkan dan dilantik langsung oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa yang memimpin pembacaan Janji Prasetya pengurus, diikuti penyerahan pataka.
Prosesi pengukuhan disaksikan Gubenur Sumatera Selatan, Herman Deru, dan Ketua DPRD Sumatera Selatan, RA Anita Noeringhati.
Dalam sambutannya, Teguh Santosa mengingatkan bahwa cikal bakal pendirian JMSI berasal dari Kota Palembang.
Pada Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2010 ketika itu, sebanyak 18 pemilik media massa nasional menandatangani Piagam Palembang yang berisi komitmen membangun pers nasional yang sehat dan profesional sesuai yang diamanatkan dalam UU 40/1999 tentang Pers.
“Apa yang kita lakukan hari ini berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Dalam HPN 2010 di Palembang, pemilik dan pengelola media massa nasional menandatangani Piagam Palembang, ” ujar Teguh Santosa.
Setelah Pigama Palembang, upaya mewujudkan ekosistem pers yang profesional dimulai dengan meluncurkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tahun 2012 dan berlangsung hingga saat itu.
Melalui uji kompetensi wartawan itu, pemilik media massa hendak memastikan setiap wartawan yang bertugas di perusahaan media memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Momentum penting berikutnya dari upaya membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional itu adalah verifikasi perusahaan media profesional yang dilakukan pertama kali dalam HPN 2017 di Ambon, Maluku.
”Dalam gelombang pertama di Tahun itu, ada 77 perusahaan yang dinyatakan sebagai perusahaan pers nasional," ujar Teguh Santosa yang dalam kunjungan ke Palembang didampingi Sekjen JMSI Mahmud Marhaba dan Sekretasi Bidang Kordinasi Program Faiz Albaar.
Dengan demikian, Teguh Santosa mengingatkan, pendirian JMSI pada tahun 2020 lalu merupakan pelaksanaan dari perintah UU 40/1999 dan perwujudan dari komitmen yang dinyatakan di dalam Piagam Palembang.
"Bahwa dibutuhkan organisasi perusahaan media untuk membantu kita semua, bangsa ini, memiliki pers yang sehat dan profesional, pers yang mengedepankan berita-berita dan informasi-informasi yang konstruktif, yang positif, yang jauh dari ujaran kebencian dan diseminasi informasi atau berita bohong (hoax)" tutur Teguh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved