Kebetulan saat itu lanjut Martuasah, salah seorang personil unit Reskrim Polsek Medan Baru tengah melintas di lokasi tersebut dan mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku tetap kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan polisi.
\"Personil kita pun akhirnya melumpuhkan tersangka,\" ujarnya.
Usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru. Kepada penyidik, dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi di Medan, antara lain, di Kampung Susuk, Medan Johor, Sunggal.
\"Biasanya dia bermain tidak sendirian. Dia juga pernah dihukum 10 bulan penjara pada Tahun 2011 dan pada tahun 2012 juga dihukum 5 bulan penjara dalam kasus narkoba,\" tutup Kapolsek." itemprop="description"/>
Kebetulan saat itu lanjut Martuasah, salah seorang personil unit Reskrim Polsek Medan Baru tengah melintas di lokasi tersebut dan mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku tetap kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan polisi.
\"Personil kita pun akhirnya melumpuhkan tersangka,\" ujarnya.
Usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru. Kepada penyidik, dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi di Medan, antara lain, di Kampung Susuk, Medan Johor, Sunggal.
\"Biasanya dia bermain tidak sendirian. Dia juga pernah dihukum 10 bulan penjara pada Tahun 2011 dan pada tahun 2012 juga dihukum 5 bulan penjara dalam kasus narkoba,\" tutup Kapolsek."/>
Kebetulan saat itu lanjut Martuasah, salah seorang personil unit Reskrim Polsek Medan Baru tengah melintas di lokasi tersebut dan mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku tetap kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan polisi.
\"Personil kita pun akhirnya melumpuhkan tersangka,\" ujarnya.
Usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru. Kepada penyidik, dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi di Medan, antara lain, di Kampung Susuk, Medan Johor, Sunggal.
\"Biasanya dia bermain tidak sendirian. Dia juga pernah dihukum 10 bulan penjara pada Tahun 2011 dan pada tahun 2012 juga dihukum 5 bulan penjara dalam kasus narkoba,\" tutup Kapolsek."/>
Merasakan dinginnya penjara hingga dua kali ternyata belum membuat Johan Putra (32) jera. Warga Jalan Bunga Cempaka Pasar III, Padang Bulan ini justru kembali mengulang perbuatannya mencuri sepeda motor milik warga.
Penangkapan terhadap Johan dilakukan oleh polisi sesaat setelah pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda CB150R BK 5173 NAS milik Sofyan Arbi yang sedang terparkir di komplek pertokoan Citra Garden pada Kamis (24/1/2019).
"Aksinya ketahuan dan langsung diteriaki korban," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Jumat (25/1/2019)
Kebetulan saat itu lanjut Martuasah, salah seorang personil unit Reskrim Polsek Medan Baru tengah melintas di lokasi tersebut dan mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku tetap kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan polisi.
"Personil kita pun akhirnya melumpuhkan tersangka," ujarnya.
Usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru. Kepada penyidik, dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi di Medan, antara lain, di Kampung Susuk, Medan Johor, Sunggal.
"Biasanya dia bermain tidak sendirian. Dia juga pernah dihukum 10 bulan penjara pada Tahun 2011 dan pada tahun 2012 juga dihukum 5 bulan penjara dalam kasus narkoba," tutup Kapolsek.
Merasakan dinginnya penjara hingga dua kali ternyata belum membuat Johan Putra (32) jera. Warga Jalan Bunga Cempaka Pasar III, Padang Bulan ini justru kembali mengulang perbuatannya mencuri sepeda motor milik warga.
Penangkapan terhadap Johan dilakukan oleh polisi sesaat setelah pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda CB150R BK 5173 NAS milik Sofyan Arbi yang sedang terparkir di komplek pertokoan Citra Garden pada Kamis (24/1/2019).
"Aksinya ketahuan dan langsung diteriaki korban," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Jumat (25/1/2019)
Kebetulan saat itu lanjut Martuasah, salah seorang personil unit Reskrim Polsek Medan Baru tengah melintas di lokasi tersebut dan mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku tetap kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan polisi.
"Personil kita pun akhirnya melumpuhkan tersangka," ujarnya.
Usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru. Kepada penyidik, dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi di Medan, antara lain, di Kampung Susuk, Medan Johor, Sunggal.
"Biasanya dia bermain tidak sendirian. Dia juga pernah dihukum 10 bulan penjara pada Tahun 2011 dan pada tahun 2012 juga dihukum 5 bulan penjara dalam kasus narkoba," tutup Kapolsek.