Personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pegawai RSUD Rantauprapat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (4/1). Penangkapan dilakukan di rumah sakit tersebut saat keduanya hendak pesta sabu pada salah satu ruangan di lantai 4 rumah sakit milik pemerintah tersebut.
"Penangkapan ini setelah kita menerima informasi adanya pegawai RSUD tersebut yang terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Kasat NArkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (7/1).
Dua pegawai tersebut menurut Martualesi yakni Putra Juhanda Hasibuan (34) warga Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara yang merupakan medis berstatus PNS. Kemudian, Arfan Harahap (33) warga Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara yang berstatus pegawai honorer.
Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipetnya dan peralatan menghisap sabu lainnya.
"Mereka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari salah seorang warga berinisial A yang kini masih diburu oleh petugas," demikian AKP Martualesi Sitepu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved