Pengutipan kontribusi untuk kios dan stand pedagang di Gedung Pasar Aksara yang baru oleh Dirut PUD Pasar Kota Medan seharusnya tidak perlu terjadi.
Hal ini karena kutipan yang tercantum pada Surat Keputusan Direksi Nomor 5112/2778/PUDPKM/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Sumarno akan memberatkan bagi pedagang.
“Dikeluarkannya pengumuman tentang pemberlakuan pengutipan biaya kepada para pedagang, pendeknya akan menambah beban baru. Disatu sisi kondisi ekonomi masyarakat pasca covid-19 masih lesu dan luluh lantah. Disisi yang lain, bahwa dampak dari pengutipan tersebut akan berdampak dan menjadi beban yang merugikan bagi para pedagang,” kata Pegamat Hukum Eka Purtra Zakran, Rabu (29/6/2022)
Mestinya kata sosok yang akrab disapa Epza ini, Pemko Medan membantu atau mensuport para pedagang, khususnya pedagang kecil. Dengan begitu ekonomi akan tumbuh dan membaik sehingga perekonomian masyarakat yang selama ini lesu menjadi cepat pulih dan bangkit.
“Kalau perlu para pedagang UMKM ini diberi suntikan atau tambahan modal, bukan diberatkan denga pengutipan biaya ini, biaya itu,” ujarnya.
Ditambahkannya, PUD Pasar merupakan representasi dari Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi pasar tradisional. Pasca pandemi Covid-19, banyak pedagang yang gulung tikar sehingga masyarakat jadi pengangguran. Dalam hal inilah, Pemko Medan melalui PUD Pasar menurutnya harus hadir sebagai pengayom bagi masyarakat.
“Sejatinya pemerintah memberikan solusi terbaik, agar perekonomian masyarakat bangkit. Mudahkan semua urusan, jagangan dipersulit dan jangan terus-terusan menambah beban. Nanti banyak orang gila dan stres akibat tekanan ekonomi yang semakin berat ini,” ungkapnya.
Pada sisi lain, Epza mengingatkan bahwa pemberlakuan pengutipan kepada para pedagang spiritnya tidak sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia. Pemerintah pusat melalui Menpanekraf selalu mengkampanyekan untuk memberi kemudahan, bukan mempersulit agar usaha kecil dan menengah serta pariwisata kita menggeliat, cepat tumbuh dan bangkit dari keterpurukan pasca pandemi covid-19.
“Hati-hati menerapkan pemberlakuan pengutipan biaya-biaya ini. Jangan sampai terindikasi kepada pungli. Kalau terindikasi pungli jelas bertentangan dengan Pasal 368 KUHP dan ancaman pidananya maksimal 9 tahun itu. Belum lagi kalau pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E UU No. 31tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pelaku dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda 1 Milyar. Jadi biar gak berabe, saran saya dicabut saja pengumunan yang memberatkan itu,” demikian Epza.
© Copyright 2024, All Rights Reserved