PDIP Didorong Galang Kekuatan di DPR untuk Sikapi Posisi Gibran

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
PDIP Didorong Galang Kekuatan di DPR untuk Sikapi Posisi Gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka/ist

Article Header Image PDI Perjuangan didorong tidak berhenti pada desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, jika PDIP menganggap putusan MK memiliki persoalan serius terkait posisi Gibran, partai tersebut perlu mengambil langkah politik melalui DPR.

Pernyataan itu disampaikan Amir menanggapi sikap Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira yang menyarankan Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut Amir, pernyataan Andreas sebaiknya dipandang sebagai sikap pribadi dan tidak otomatis dianggap sebagai keputusan resmi partai.

"Kalau PDIP memang ingin mengambil sikap politik terhadap Gibran, harus ada langkah yang lebih nyata," kata Amir, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.

Amir juga mengingatkan hubungan politik PDIP dengan Gibran. Sebelum menjadi Wakil Presiden, Gibran pernah mendapat dukungan politik dari PDIP saat maju sebagai Wali Kota Solo.

Karena itu, Amir meminta PDIP berani melakukan evaluasi terhadap sikap politik masa lalu terkait Gibran.

“Jangan hanya sekarang mengatakan mundur setelah persoalan menjadi besar,” kata Amir.

Menurut dia, jika PDIP serius menyikapi persoalan tersebut, DPR menjadi salah satu arena politik yang dapat ditempuh melalui mekanisme ketatanegaraan yang tersedia.

“PDIP harus menggalang kekuatan politik di DPR. Kalau memang ada persoalan konstitusional, tempuh mekanisme ketatanegaraan yang tersedia,” ujarnya.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

Amir menilai putusan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran harus mundur atau diberhentikan. Persoalan berikutnya, menurut dia, berada pada ranah politik ketatanegaraan, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional oleh DPR jika memang terdapat alasan untuk menindaklanjutinya.

“Sekarang bolanya bukan hanya di Gibran. Bola juga ada di DPR dan partai-partai politik. Kalau PDIP serius, harus membangun kekuatan politik, bukan berhenti pada pernyataan Andreas Pareira,” pungkas Amir. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait