Perubahan status PDAM Tirtanadi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi Perumda atau Perseroda berpeluang terjadi.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto.
"Bapemperda sedang membahas Ranperda perubahan nama dari PDAM Tirtanadi ke Perumda atau Perseroda," katanya, Jumat (26/3).
Belum lama ini, wacana agar Pemko Medan membangun perusahaan air minum sendiri mencuat seiring berbagai keluhan yang dialami oleh warga Kota Medan terkait layanan dari PDAM Tirtanadi. Hal ini menurut Hendro berpeluang terjadi jika nantinya perubahan status tersebut sudah terwujud sebab dalam kepemilikan perusahaan berstatus perseroda dapat berubah tergantung dari besaran saham yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
"Kebetulan ada wacana agar PDAM Tirtanadi di Medankan saja, kita menyambut baik pendapat itu," sebutnya.
Perubahan status PDAM ini sendiri menurut Hendro sesuai dengan amanat dari PP nomor 54 tahun 2017. Di daerah lain perubahan tersebut sudah dilaksanakan dan mayoritas berubah menjadi Perumda.
"Naskah akademik yang masuk ke Bapemperda DPRD Sumut semula yakni Perumda, namun pihak PDAM sedang membuat naskah akademik kedua yakni dalam perspektif Perseroda," pungkasnya.
Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Peseroda yakni BUMD yang berbentuk Perseroan Tebatas dengan modal yang terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved