Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui Ketua bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Imam Rinaldi Nasution menanggapi persoalan BNPB dan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini berkaitan dengan adanya Rapat Kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Senin (17/05/2021).
"Menteri Sosial beberapa kali tidak menyebutkan posisi BNPB secara utuh bagaimana. BNPB sebagai Lembaga non departemen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden seharusnya dibahas sebagai landasan pasti. Karena RUU Penanggulangan Bencana ini jangan sampai mengganggu wilayah kerja BNPB yang sudah ada. PB HMI mendorong agar persoalan disegerakan mendapat titik temu antara panja pemerintah dengan panja komisi VIII DPR RI. Saya mengikuti perkembangan RUU ini, saya melihat komisi VIII ingin memperkuat posisi BNPB dan kita sepakat dengan itu," katanya, Selasa (18/5/2021).
Ia menambahkan, selain penanggulangan bencana, penguatan mitigasi dan preventif menjadi masukan tambahan penguatan BNPB.
"Yang paling penting soal anggaran, bahwasanya komisi VIII sepakat dengan 2 persen anggaran APBN dan APBD untuk BNPB. Soal anggaran ini juga kan pernah disampaikan kepala BNPB Doni Monardo, bahwa setiap tahun anggaran lembaga ini diturunkan. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi hari esok disetiap daerah-daerah, karena itu BNPB harus diperkuat agar fungsi BNPB berjalan dengan baik," ujarnya.
Menurutnya BNPB yang selalu bertindak cepat dan efektif harus didukung dengan pengkoordinasian kebijakan terencana yang terukur bagi mereka.
"Terkait RUU PB jika BNPB dimasukkan dalam Draf Inventarisasi Masalah (DIM), fungsinya ini akan semakin terarah meskipun ada kebijakan diluar lembaga BNPB terkait penanggulangan bencana. Hal-hal seperti ini kan perlu menjadi pertimbangan dari panja pemerintah supaya tidak berlawanan ditataran tekhnis. Perlu diketahui lembaga BNPB ini dibentuk dari undang-undang, sedangkan Perpres levelnya dibawah undang-undang. Jadi ada persoalan kerancuan perspektif hukum dalam tata negara. Jadi perlu perhatian lah soal perdebatan Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI," sebutnya.
"Titik temu antara Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI untuk RUU Penanggulangan Bencana ini harus mendapatkan solusi yang baik. Hal ini seperti yang tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved