DPRD Kota Medan mendukung penataan kota tanpa kabel yang digagas oleh Pemko Medan lewat program pembenahan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
- Hadiri Natal PDI Perjuangan Sumut, Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Persatuan
- Bawa Senpi ke Arah Istana Negara, Perempuan Bercadar Diamankan Polisi
- Pemko Medan Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar Menyalahi Aturan
Baca Juga
Dukungan ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan asal Fraksi PDI P Paul Mei Anton Simanjuntak.
“Ini akan membuat Kota Medan semakin indah. Selama ini, warga banyak mengeluhkan kondisi tiang yang semrawut di trotoar jalan. Keberadaan tiang mengganggu aktifitas warga," sebut Paul yang juga bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan itu.
Sebagaimana diketahui, jika Dinas SDA BMBK di Tahun 2022, program pemindahan kabel dari udara ke bawah tanah telah dilaksanakan di Jalan Sudirman maka di Tahun 2023 akan terus berlanjut ke ruas-ruas jalan lainnya.
"Tahun 2022 pekerjaan yang merupakan bagian dari pembenahan SJUT telah kita lakukan di Jalan Sudirman. Kita buat di ruas Jalan tersebut tidak ada lagi tiang dan kabel. Kabel kita tanam di bawah tanah," ujar Kepala Dinas SDABMBK, Topan Obaja Putra Ginting dalam siaran persnya.
Pembenahan SJUT ini, sebut Topan, dilanjutkan pada 2023 di berbagai ruas jalan lainnya di Medan. Diakuinya, pada awal pekerjaan direncanakan pembenahan ini dilakukan di 23 ruas jalan. Namun, setelah mempertimbangkan kerumitan dan proses koordinasi dengan pemilik utilitas, pihaknya optimis pada tahun ini bisa dilakukan di 18 ruas jalan.
"Pemilik utilitas juga telah menyatakan komitmennya pada kita untuk mendukung pembenahan SJUT ini," ujarnya seraya menyebutkan lokasi pekerjaan pada tahun 2023 ini antara lain di Jalan Diponegoro, Karya Wisata, serta Zainul Arifin.
Topan menambahkan, pekerjaan memindahkan kabel dari udara ke bawah tanah pada tahun 2023 ini dilakukan seiring dengan pembenahan trotoar, mulai dari vegetasi sampai furniture-nya. Ditambahkannya, pekerjaan pembenahan trotoar ini merupakan pelimpahan sebagian wewenang pembenahan daerah milik jalan yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan Pertamanan.
"Untuk itu nanti sekaligus pekerjaannya pembenahan trotoar kita lakukan sekaligus dengan menurunkan kabel," ungkapnya.
Topan mengatakan, program Medan Rapi Tanpa Kabel ini, selain mengacu kepada regulasi yang ada, juga untuk mewujudkan kerapian agar selaras dengan kaidah tata ruang kota, kelestarian, dan estetika.
Persoalan kabel-kabel yang di udara yang mengganggu estetika kota ini, sebut Topan, sesungguhnya merupakan persoalan umum kota-kota besar di Medan.
"Persoalan umum di kota-kota besar ini memang ada tiang-tiang utilitas yang kabel yang bersliweran hingga mengganggu estetika kota. Inilah yang kita benahi agar estetika kota kita jauh lebih baik," sebutnya seraya menyatakan, sebenarnya pembenahan SJUT ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan menurunkan kabel dan kedua pemasangan tiang bersama.
- Fraksi PKS Apresiasi Program Disdik Medan
- DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Perlindungan UMKM
- DPRD Medan Dorong Keterlibatan Kepling Dalam Memaksimalkan LPJU