Pihak Dairi Prima Mineral melakukan penghijauan pada lahan seluas 60 hektar lebih lahan kritis di Kabupaten Dairi.
Penghijauan ini mereka lakukan untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2010 jo PP Nomor 61/2012 jo PP Nomor 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
"Kami melakukan penghijauan sekitar 60 hektar lahan kritis di samping lahan yang kami kelola setelah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," kata Senior Manager External Relations PT Bumi Resources Mineral (BRM) selaku holding PT DPM, Achmad Zulkarnain, Selasa (25/5/2021).
Achmad Zulkarnain menjelaskan, luas 60 hektar lahan kritis yang mereka hijaukan tersebut merupakan ketentuan dimana setiap perusahaan pertambangan diwajibkan untuk melakukan penghijauan pada lahan kritis seluas lahan IPPKH yang dimiliki ditambah 10 persen.
"Kami memiliki IPPKH itu seluas 53,11 ha, sehingga yang wajib kami hijaukan sekitar 60 hektar," ujarnya.
Achmad Zulkarnain menambahkan, kehadiran mereka di Dairi hingga saat ini masih kerap diganggu dengan hadirnya berbagai isu yang mengarahkan bahwa kegiatan mereka akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana. Hal ini menurutnya menjadi bagian dari dinamika yang terjadi akibat digaungkan oleh pihak-pihak yang anti tambang. Padahal, kehadiran DPM menurutnya dipastikan akan sangat transparan terkait kegiatan tambang hingga investasi dan kemanfaatan bagi masyarakat di sana.
"Kami sudah turun mengedukasi masyarakat. Kami kenalkan bagaimana investasi bisa dikenali dengan baik agar investasinya bisa dikawal dengan baik. Namun tantangannya, mereka terus dipengaruhi dengan isu-isu negatif, bagaimana masyarakat bisa mengawal investasi itu jika mereka tidak memahami. Untuk itu kami turun ke sana," ungkapnya.
Beberapa isu negatif soal pembangunan tailing yang disebut membahayakan keberadaan beberapa desa di Dairi, hal ini juga dibantah oleh Achmad. Ia memastikan, bendungan tersebut sudah memenuhi ambang mutu sebagai penampungan bahan tambang.
"Jadi itu bukan membendung air, namun bahan tambang. Dan sebelum dialirkan ke sungai, terlebih dahulu kami olah hingga memenuhi ambang batas seperti kandungan logam. Dulu cara melihat indikasi sudah memenuhi ambang mutu itu ditanami ikan, sekarang tidak tapi menggunakan alat yang bisa membaca kandungan logam. Dan itu terkoneksi ke KLHK, jadi kami nggak bisa macam-macam soal ini," sebutnya.
Karena itu, DPM meyakinkan bahwa kehadiran mereka di Dairi akan ikut membawa kesejahteraan bagi kabupaten tersebut. Karena itu mereka juga berharap agar masyarakat memanfaatkan berbagai edukasi yang mereka sampaikan agar pemahaman mengenai tambang semakin mendorong pemanfaatan pertambangan tersebut pada kesejahteraan mereka.
"Sayangnya sampai sekarang, pihak-pihak yang selalu berkampanye negatif tentang tambang tidak pernah mau duduk bersama adu argumen dengan kita di forum publik. Kita paham itu karena mereka juga punya kepentingan tersendiri dengan aksi penolakan tambang," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved