Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan AWW dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Denny Indrayana.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan akan segera melakukan penelitian terhadap laporan tersebut.
"Sedang diteliti, arahan Pak Kapolri sudah jelas dan sudah disampaikan. Kami akan dalami laporan tersebut," tegasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/6).
Komjen Agus juga menyebut, penelitian laporan akan dilakukan termasuk dengan melakukan pemanggilan saksi ahli.
"Apakah menimbulkan keonaran atau tidak, nanti kita lihat dari keterangan ahli. Kami akan proporsional," terang Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved