Komisi Pemilihan Umum meminta kampanye akbar yang digelar partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mematuhi jadwal dan zonasi yang telah ditentukan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan, pihaknya bersama Parpol dan pasangan Capres-Cawapres telah menyepakati pembagian waktu dan wilayah kampanye akbar yang dituangkan lewat Surat Keputusan KPU 78/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
"KPU membagi 3 zona pelaksanaan kampanye akbar dari 38 provinsi. Untuk pembagian waktu kampanye akbar dimulai pada 21 Januari 2024 dan akan pada 10 Februari 2024," ujar anggota KPU RI dua periode itu.
Hasyim menjelaskan, Pasangan Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendapat giliran pertama, diteruskan Pasangan Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran, dan Pasangan Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud. Masing-masing di hari yang berbeda.
"Ada pengecualian, pada 3 hari terakhir kampanye, yakni 8, 9 dan 10 Februari 2024, masing-masing diberi kesempatan untuk berkampanye di seluruh wilayah Indonesia, tanpa menggunakan ketentuan zonasi," tutup Hasyim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved