Kerusakan fasilitas dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe, Karo membuat pihak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara memindahkan sementara ratusan penghuni ke sejumlah Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lain. Proses pemindahan ini dilakukan dengan bantuan dari pihak kepolisian Kapolda Sumut, Pol Martuani Sormin menjelaskan kerusuhan di Rutan tersebut, membuat bangunan ikut terbakar dan hanya tiga ruang atau sel yang masih dipergunakan. "Ada tiga sel yang bisa dihuni dan akan segera akan diperbaiki dibersihkan malam ini. Untuk yang menempati yang 142 napi atau tahanan yang belum selesai proses sidangnya," kata Martuani. Beberapa Lapas yang menjadi tempat pemindahan sementara tersebut yakni, Lapas dan Rutan di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Humbang Hasunduta dan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Pemindahan tersebut, dilakukan sembari Rutan Kabanjahe kembali dibangun, usai kerusahan tersebut. "Sementara yang masih dalam persidangan 142 tahanan kita upayakan masih berada di Polres dan Polsek-polsek sekitar sembari tiga ruagan diperbaiki dan dibersihkan dalam tempo dua atau 3 hari serta bisa kembalikan," ungkap Martuani. Martuani menambahkan pihaknya juga terus melakukan penyelidikan penyebab kerusuhan yang berakhir dengan pembakaran fasilitas dan bangunan lapas tersebut.[R]
Kerusakan fasilitas dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe, Karo membuat pihak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara memindahkan sementara ratusan penghuni ke sejumlah Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lain. Proses pemindahan ini dilakukan dengan bantuan dari pihak kepolisian Kapolda Sumut, Pol Martuani Sormin menjelaskan kerusuhan di Rutan tersebut, membuat bangunan ikut terbakar dan hanya tiga ruang atau sel yang masih dipergunakan. "Ada tiga sel yang bisa dihuni dan akan segera akan diperbaiki dibersihkan malam ini. Untuk yang menempati yang 142 napi atau tahanan yang belum selesai proses sidangnya," kata Martuani. Beberapa Lapas yang menjadi tempat pemindahan sementara tersebut yakni, Lapas dan Rutan di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Humbang Hasunduta dan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Pemindahan tersebut, dilakukan sembari Rutan Kabanjahe kembali dibangun, usai kerusahan tersebut. "Sementara yang masih dalam persidangan 142 tahanan kita upayakan masih berada di Polres dan Polsek-polsek sekitar sembari tiga ruagan diperbaiki dan dibersihkan dalam tempo dua atau 3 hari serta bisa kembalikan," ungkap Martuani. Martuani menambahkan pihaknya juga terus melakukan penyelidikan penyebab kerusuhan yang berakhir dengan pembakaran fasilitas dan bangunan lapas tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved