Pasangan lanjut usia, Suhairi (73) dan Susilawaty (66), meminta keadilan atas persoalan rumah di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, Kota Medan. Rumah yang mereka klaim sebagai milik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu hingga kini dikuasai seorang perempuan berinisial E yang sebelumnya menyewa rumah tersebut.
Ironisnya, pasangan lansia itu justru dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan oleh E melalui laporan polisi nomor LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025. Mereka kini khawatir ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Melalui kuasa hukumnya dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., keduanya meminta perhatian Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, dan Kapolda Sumatera Utara agar persoalan yang mereka hadapi mendapat penanganan yang adil.
Irwansyah mengatakan, kliennya telah berulang kali berupaya mencari keadilan, termasuk dengan menyurati sejumlah lembaga dan pejabat terkait. Namun, hingga kini mereka merasa belum mendapatkan respons yang diharapkan.
“Korban sudah mencari keadilan, tapi belum dapat. Cuma ke Allah SWT yang belum bersurat. Kapolrestabes juga tidak merespons, sudah dihubungi dan bersurat,” ujar Irwansyah, Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain menghadapi laporan di Polrestabes Medan, pasangan lansia tersebut juga melaporkan E ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas dugaan penyerobotan rumah.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2026. Namun, menurut Irwansyah, penanganannya telah berjalan sekitar tujuh bulan tanpa perkembangan yang dinilai memuaskan oleh pihaknya.
Pengecekan Rumah Baru Dilakukan Tujuh Bulan Setelah Laporan
Lambatnya penanganan laporan tersebut kembali dipertanyakan setelah pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) baru dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di rumah yang menjadi objek sengketa.
Pengecekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan dipimpin Kanit 3 Subdit II, Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H.
Bagi pihak pelapor, pengecekan lokasi merupakan langkah penting untuk melihat langsung kondisi rumah yang dipersoalkan. Namun, mereka mempertanyakan alasan pemeriksaan lapangan baru dilakukan sekitar tujuh bulan setelah laporan disampaikan.
Irwansyah berharap kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Terlebih, rumah tersebut disebut masih tercatat atas nama Susilawaty dalam SHM.
“Kita berharap ada keadilan. Klien kami merasa dikriminalisasi di Polrestabes Medan. Semoga Pak Kapolri mendengarkannya,” katanya.
Ia juga meminta perhatian publik agar persoalan yang dialami pasangan lansia tersebut mendapat perhatian pimpinan Polri.
“Apakah harus no viral no justice baru mendapatkan keadilan? Kami percaya Polri bersama masyarakat dapat memberikan keadilan. Kami memohon kepada publik agar perkara ini sampai ke telinga Pak Kapolri,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak E maupun kepolisian mengenai laporan yang ditujukan kepada pasangan lansia tersebut dan perkembangan penanganan laporan dugaan penyerobotan rumah yang mereka ajukan. 
