Pasca Tim Seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, meloloskan 61 nama calon Komisioner yang lulus seleksi administrasi, mereka akan mengikuti ujian Tes Potensi pada 22 Juli 2021 mendatang.
Dari nama-nama yang diumumkan, Tim Seleksi seakan juga sedang memberikan keleluasaan pada publik untuk menguji profil serta sepak terjang para calon Komisioner. Tentu saja, publik dibenarkan secara bebas menilai nama-nama itu. Toh, rekam jejak seseorang akan sangat mudah dilacak di era digital ini.
Dari 61 nama yang dibuka ke publik, terlihat jelas bermacam latar belakang profesi masing-masing. Ada dari kalangan birokrat atau pensiunan birokrat, jurnalis, aktivis, mantan politisi hingga beberapa nama yang merupakan mantan-mantan komisioner pada lembaga adhoc seperti KPID, KPU Provinsi dan Kab/Kota hingga mantan Komisioner KI sendiri.
Jika proses rekrutmen komisioner ini boleh disebut sebagai kontestasi, sosok-sosok mantan birokrat, mantan pejabat, dan mantan Komisioner sangat menarik untuk dibincangkan. Misalnya yang sederhana saja, kenapa para pensiunan dan mantan ini berduyun-duyun mendaftar lagi menjadi komisioner. Pensiunan harusnya kan sudah istirahat.
Terlepas dari itu, para pensiunan dan mantan ini punya nilai lebih. Mereka pasti lebih 'berpengalaman' dalam kontestasi. Kemudian, sudah pasti rekam jejak mereka sangat mudah didapat. Ini yang perlu dicatat tebal oleh publik.
Meski begitu, dengan kelebihan para pensiunan dan mantan itu, jangan juga kemudian, publik menyebut mereka merupakan sosok-sosok 'pemburu' pekerjaan komisioner. Jangan. Tapi penilaian publik tidak juga bisa saya batasi. Jadi terserah publik saja.
Ya begitulah memang. Jabatan komisioner pada lembaga adhoc memang selalu ramai. Persyaratan yang ada, sangat terbuka memang untuk pensiunan dan mantan tetap menjadi komisioner meskipun pindah lembaga adhoc. Sebab, syarat yang ditabukan atau dilarang hanya satu, yakni menjabat lebih dari 2 periode pada satu lembaga adhoc tertentu.
Dengan kata lain, jika sudah mentok dua periode pada komisi yang satu tinggal ikut saja seleksi untuk jadi komisioner pada komisi lain.
Nah, ironisnya menjadi komisioner ini sendiri selalu diperhadapkan pada situasi yang sangat politis. Irisan kepentingan yang sifatnya politis selalu menjadi wacana yang mengemuka setiap kali proses seleksi Komisioner lembaga adhoc. Apalagi jika penentuan akhir ditentukan di gedung DPR/DPRD lewat fit and proper test di hadapan para sosok yang dinamakan wakil rakyat.
Mungkin pola seperti pantas disesalkan.
Tapi faktanya masih seperti inilah yang dianggap terbaik meski kekhawatiran terbesar adalah para 'pemburu' pekerjaan komisioner akan tetap berjaya dengan 'pengalaman' mereka berkontestasi.***
Penulis adalah akademisi di Kota Medan
© Copyright 2024, All Rights Reserved