Proses awal untuk pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara dinilai telah membuat kegaduhan.
Karena itu, Gubernur Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting diminta untuk turun tangan atas persoalan ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh elemen masyarakat dari Laskar Merah Putih Provinsi Sumatera Utara dalam surat resmi mereka yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Naraya dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumatera Utara, Komisi Informasi Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara.
Pada surat resmi tertanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Markas Daerah (Mada) Sumatera Utara, Mangatas Siagian tersebut mereka menilai kegaduhan ini muncul akibat ulah dari Panitia Seleksi (Pansel) yang menyalahgunakan kewenangan. Ironisnya, ketika kewenangan tersebut akhirnya dikembalikan kepada Tim Seleksi (Timsel), tim yang diketuai oleh Prof Dr Subhilhar ini juga dinilai melakukan hal yang menyimpang dari aturan terkait syarat-syarat bagi peserta seleksi.
"Apa yang dilakukan oleh Kadiskominfo Sumut Irman Oemar yang mengumumkan pendaftaran dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi pada 10 Mei 2021 dan ditutup tanggal 31 Mei 2021 menyalahi aturan. Menandatangani sendiri pengumuman dan melaksanakan perekrutan sendiri merupakan contoh pejabat publik yang tidak layak," katanya, Jumat (18/6/2021).
Mangatas mengatakan kebijakan ini memicu kegaduhan, sebab pendaftaran tersebut menjadi tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 sehingga peserta yang mendaftar harus mengulang kembali mendaftar berdasarkan pengumuman pendaftaran yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Namun sampai pada tahap ini juga hal yang ironis terjadi dimana sejumlah persyaratan menjadi berubah dan terlihat tidak sepenuhnya mengacu pada UU nomor 14 tahun 2008 dalam bab VII bagian kedelapan pasal 30 poin 01 dan 02 yang sudah dijelaskan secara terperinci.
"Sangat disayangkan surat edaran ini narasinya mengundang pertanyaan publik karena menambahi syarat yang sudah rinci dijelaskan pada Peraturan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 selaku turunan dari UU nomor 14 tahun 2008 tersebut," ungkapnya.
Atas kondisi ini, Laskar Merah Putih mendesak Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumatera Utara dan Komisi Informasi Pusat turun tangan untuk membereskan masalah ini.
"Segera memanggil, mengawasi, memutuskan dan memberikan pembinaan terhadap seluruh oknum yang ada dalam penyelenggaraan seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah mencoreng dan membuat riuh publik di Sumatera Utara," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved