Ikhwaluddin menjelaskan pemungutan suara Pemilu 2019 sudah selesai digelar pada 17 April 2019 lalu. Prosesnya secara saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi yang dilakukan oleh jajaran KPU secara berjenjang. Selama proses ini berlangsung, seluruh elemen masyarakat menurutnya harus menjaga kondusifitas sebagai bagian dari penghormatan terhadap seluruh warga yang sudah memberikan hak suaranya pada pemilu tersebut. Ajakan-ajakan untuk melakukan tindakan mengganggu proses ini menurutnya tidak tepat mengingat mekanisme penyelesaian sengketa juga sudah diatur sesuai dengan undang-undang yang juga merupakan produk dari para elit politik tersebut.
\"Sekarang undang-undang pemilu itu kan sudah mengatur penyelesaian sengketa, bukti apa yang harus dipenuhi dan tata cara penyelesaian sengketanya juga sudah diatur. Nah, apa alasan sehingga muncul gerakan-gerakan diluar prosedur yang sah tersebut? ini kan perlu diperhatikan oleh masyarakat,\" ujarnya.
Dari sisi hukum menurut Ikhwaluddin, siapapun yang melakukan gerakan-gerakan untuk mendelegitimasi hasil pemilu lewat jalur yang tidak legal maka hal tersebut harus dikenakan hukuman. Karenanya ia juga mengingatkan secara khusus bagi para elit politik agar bertindak dengan cerdas melalui jalur hukum yang berlaku. Tindakan mengajak masyarakat untuk membuat gerakan yang melawan hukum menurutnya merupakan bentuk pembodohan yang sekaligus akan menjerumuskan masyarakat pada hal yang negatif.
\"Hentikanlah melibat-libatkan masyarakat seolah-olah yang menolak hasil itu adalah masyarakat secara umum. Padahal sudah jelas, upaya ini menjadi cara yang dilakukan oleh para elit yang masih tidak siap untuk kalah dalam kontestasi politik seperti pemilu,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Ikhwaluddin menjelaskan pemungutan suara Pemilu 2019 sudah selesai digelar pada 17 April 2019 lalu. Prosesnya secara saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi yang dilakukan oleh jajaran KPU secara berjenjang. Selama proses ini berlangsung, seluruh elemen masyarakat menurutnya harus menjaga kondusifitas sebagai bagian dari penghormatan terhadap seluruh warga yang sudah memberikan hak suaranya pada pemilu tersebut. Ajakan-ajakan untuk melakukan tindakan mengganggu proses ini menurutnya tidak tepat mengingat mekanisme penyelesaian sengketa juga sudah diatur sesuai dengan undang-undang yang juga merupakan produk dari para elit politik tersebut.
\"Sekarang undang-undang pemilu itu kan sudah mengatur penyelesaian sengketa, bukti apa yang harus dipenuhi dan tata cara penyelesaian sengketanya juga sudah diatur. Nah, apa alasan sehingga muncul gerakan-gerakan diluar prosedur yang sah tersebut? ini kan perlu diperhatikan oleh masyarakat,\" ujarnya.
Dari sisi hukum menurut Ikhwaluddin, siapapun yang melakukan gerakan-gerakan untuk mendelegitimasi hasil pemilu lewat jalur yang tidak legal maka hal tersebut harus dikenakan hukuman. Karenanya ia juga mengingatkan secara khusus bagi para elit politik agar bertindak dengan cerdas melalui jalur hukum yang berlaku. Tindakan mengajak masyarakat untuk membuat gerakan yang melawan hukum menurutnya merupakan bentuk pembodohan yang sekaligus akan menjerumuskan masyarakat pada hal yang negatif.
\"Hentikanlah melibat-libatkan masyarakat seolah-olah yang menolak hasil itu adalah masyarakat secara umum. Padahal sudah jelas, upaya ini menjadi cara yang dilakukan oleh para elit yang masih tidak siap untuk kalah dalam kontestasi politik seperti pemilu,\" pungkasnya."/>
Ikhwaluddin menjelaskan pemungutan suara Pemilu 2019 sudah selesai digelar pada 17 April 2019 lalu. Prosesnya secara saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi yang dilakukan oleh jajaran KPU secara berjenjang. Selama proses ini berlangsung, seluruh elemen masyarakat menurutnya harus menjaga kondusifitas sebagai bagian dari penghormatan terhadap seluruh warga yang sudah memberikan hak suaranya pada pemilu tersebut. Ajakan-ajakan untuk melakukan tindakan mengganggu proses ini menurutnya tidak tepat mengingat mekanisme penyelesaian sengketa juga sudah diatur sesuai dengan undang-undang yang juga merupakan produk dari para elit politik tersebut.
\"Sekarang undang-undang pemilu itu kan sudah mengatur penyelesaian sengketa, bukti apa yang harus dipenuhi dan tata cara penyelesaian sengketanya juga sudah diatur. Nah, apa alasan sehingga muncul gerakan-gerakan diluar prosedur yang sah tersebut? ini kan perlu diperhatikan oleh masyarakat,\" ujarnya.
Dari sisi hukum menurut Ikhwaluddin, siapapun yang melakukan gerakan-gerakan untuk mendelegitimasi hasil pemilu lewat jalur yang tidak legal maka hal tersebut harus dikenakan hukuman. Karenanya ia juga mengingatkan secara khusus bagi para elit politik agar bertindak dengan cerdas melalui jalur hukum yang berlaku. Tindakan mengajak masyarakat untuk membuat gerakan yang melawan hukum menurutnya merupakan bentuk pembodohan yang sekaligus akan menjerumuskan masyarakat pada hal yang negatif.
\"Hentikanlah melibat-libatkan masyarakat seolah-olah yang menolak hasil itu adalah masyarakat secara umum. Padahal sudah jelas, upaya ini menjadi cara yang dilakukan oleh para elit yang masih tidak siap untuk kalah dalam kontestasi politik seperti pemilu,\" pungkasnya."/>
Pakar hukum Ikhwaluddin Simatupang mengatakan warga di Sumatera Utara harus menolak dengan tegas gerakan people power yang digaungkan untuk mendelegitimasi hasil Pemilu 2019. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan upaya dari pihak yang tidak siap kalah dalam perhelatan Pemilu 2019 meskipun prosesnya secara umum sudah berjalan dengan sangat baik, transparan dan demokratis.
"Masyarakat harus cerdas menyikapi, apa tujuan dari para elit yang menggaungkan people power tersebut," katanya, Sabtu (18/5/2019).
Ikhwaluddin menjelaskan pemungutan suara Pemilu 2019 sudah selesai digelar pada 17 April 2019 lalu. Prosesnya secara saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi yang dilakukan oleh jajaran KPU secara berjenjang. Selama proses ini berlangsung, seluruh elemen masyarakat menurutnya harus menjaga kondusifitas sebagai bagian dari penghormatan terhadap seluruh warga yang sudah memberikan hak suaranya pada pemilu tersebut. Ajakan-ajakan untuk melakukan tindakan mengganggu proses ini menurutnya tidak tepat mengingat mekanisme penyelesaian sengketa juga sudah diatur sesuai dengan undang-undang yang juga merupakan produk dari para elit politik tersebut.
"Sekarang undang-undang pemilu itu kan sudah mengatur penyelesaian sengketa, bukti apa yang harus dipenuhi dan tata cara penyelesaian sengketanya juga sudah diatur. Nah, apa alasan sehingga muncul gerakan-gerakan diluar prosedur yang sah tersebut? ini kan perlu diperhatikan oleh masyarakat," ujarnya.
Dari sisi hukum menurut Ikhwaluddin, siapapun yang melakukan gerakan-gerakan untuk mendelegitimasi hasil pemilu lewat jalur yang tidak legal maka hal tersebut harus dikenakan hukuman. Karenanya ia juga mengingatkan secara khusus bagi para elit politik agar bertindak dengan cerdas melalui jalur hukum yang berlaku. Tindakan mengajak masyarakat untuk membuat gerakan yang melawan hukum menurutnya merupakan bentuk pembodohan yang sekaligus akan menjerumuskan masyarakat pada hal yang negatif.
"Hentikanlah melibat-libatkan masyarakat seolah-olah yang menolak hasil itu adalah masyarakat secara umum. Padahal sudah jelas, upaya ini menjadi cara yang dilakukan oleh para elit yang masih tidak siap untuk kalah dalam kontestasi politik seperti pemilu," pungkasnya.
Pakar hukum Ikhwaluddin Simatupang mengatakan warga di Sumatera Utara harus menolak dengan tegas gerakan people power yang digaungkan untuk mendelegitimasi hasil Pemilu 2019. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan upaya dari pihak yang tidak siap kalah dalam perhelatan Pemilu 2019 meskipun prosesnya secara umum sudah berjalan dengan sangat baik, transparan dan demokratis.
"Masyarakat harus cerdas menyikapi, apa tujuan dari para elit yang menggaungkan people power tersebut," katanya, Sabtu (18/5/2019).
Ikhwaluddin menjelaskan pemungutan suara Pemilu 2019 sudah selesai digelar pada 17 April 2019 lalu. Prosesnya secara saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi yang dilakukan oleh jajaran KPU secara berjenjang. Selama proses ini berlangsung, seluruh elemen masyarakat menurutnya harus menjaga kondusifitas sebagai bagian dari penghormatan terhadap seluruh warga yang sudah memberikan hak suaranya pada pemilu tersebut. Ajakan-ajakan untuk melakukan tindakan mengganggu proses ini menurutnya tidak tepat mengingat mekanisme penyelesaian sengketa juga sudah diatur sesuai dengan undang-undang yang juga merupakan produk dari para elit politik tersebut.
"Sekarang undang-undang pemilu itu kan sudah mengatur penyelesaian sengketa, bukti apa yang harus dipenuhi dan tata cara penyelesaian sengketanya juga sudah diatur. Nah, apa alasan sehingga muncul gerakan-gerakan diluar prosedur yang sah tersebut? ini kan perlu diperhatikan oleh masyarakat," ujarnya.
Dari sisi hukum menurut Ikhwaluddin, siapapun yang melakukan gerakan-gerakan untuk mendelegitimasi hasil pemilu lewat jalur yang tidak legal maka hal tersebut harus dikenakan hukuman. Karenanya ia juga mengingatkan secara khusus bagi para elit politik agar bertindak dengan cerdas melalui jalur hukum yang berlaku. Tindakan mengajak masyarakat untuk membuat gerakan yang melawan hukum menurutnya merupakan bentuk pembodohan yang sekaligus akan menjerumuskan masyarakat pada hal yang negatif.
"Hentikanlah melibat-libatkan masyarakat seolah-olah yang menolak hasil itu adalah masyarakat secara umum. Padahal sudah jelas, upaya ini menjadi cara yang dilakukan oleh para elit yang masih tidak siap untuk kalah dalam kontestasi politik seperti pemilu," pungkasnya.