Polemik terkait pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, berpotensi membuat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumatera Utara, Irman Oemar diseret ke persoalan pidana.
Hal ini terkait dengan posisinya selaku kuasa pengguna anggara dalam kegiatan seleksi tersebut.
Pakar hukum tata negara, Pandapotan Tamba mengatakan persoalan pidana ini disebabkan adanya indikasi kesalahan prosedural yang terjadi namun prosesnya tetap dilanjutkan.
"Kalau ranahnya sudah sampai ke soal anggaran tentu harus ada yang mempertanggungjawabkan anggaran yang keluar atas prosedur yang salah tersebut," katanya kepada RMOLSumut, Kamis (10/6/2021).
Pandapotan Tamba mengaku sangat mengikuti perkembangan seleksi Komisi Informasi yang berpolemik saat ini. Menurutnya kesalahan prosedur terjadi mulai dari pengumuman tahapan pendaftaran calon peserta seleksi yang dilakukan oleh Irman Oemar dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi. Sedangkan sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) no 4 tahun 2016, posisi Pansel sendiri dalam peraturan tersebut adalah memfasilitasi pembentukan Tim Seleksi seperti penyediaan anggaran, sekretariat dan lainnya.
Pelanggaran prosedur ini sendiri menurut Tamba sangat jelas sebab, Perki selaku turunan dari UU Informasi Publik merupakan hal yang tidak boleh diutak-atik dengan penafsiran pribadi seperti yang dilakukan Irman Oemar.
"Produk turunan dari undang-undang itu tidak boleh berbeda. Karena itu tidak untuk ditafsirkan lagi," sebutnya.
Pelanggaran prosedur kedua menurut Tamba yakni terkait pengumuman pendaftaran yang terbaru yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Menurutnya, pengumuman pendaftaran ini dari sisi hukum tata negara belum boleh dianggap sah. Sebab, penguman yang dibuat oleh Irman Oemar belum dicabut secara resmi. Pernyataannya yang membatalkan pengumuman itu secara lisan dan menyebutnya dengan istilah 'pemanasan' merupakan hal yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap produk hukum yang ada.
"Pengumuman yang dibuatnya itu kan produk hukum. Jadi tidak boleh ada pengumuman yang baru yang dinyatakan berlaku jika pengumuman yang sama yang sebelumnya diterbitkan belum dinyatakan batal," demikian Pandapotan Tamba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved