Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus meminta masyarakat untuk memahami berbagai kebijakan penting seputar perbankan agar simpanan mereka tidak ‘hangus’ saat bank tempat mereka menyimpan uang bermasalah. Hal ini menurut Sekretaris LPS Muhammad Yusron sangat penting mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan saat sebuah bank dinyatakan tutup oleh pemerintah. “Masyarakat jangan langsung panik, karena LPS akan menjamin simpanan anda di bank. Untuk itulah LPS didirikan oleh pemerintah berdasarkan UU nomor 4 tahun 2004," katanya dalam Media Gathering "Peran Media dalam mendukung upaya Pemerintah untuk pemulihan ekonomi" yang berlangsung secara virtual, Rabu (22/7). Yusron menjelaskan, pihak LPS menjamin uang ataupun simpanan dari nasabah akan dikembalikan sepanjang simpanan tersebut memenuhi 3 hal yang mereka sebut dengan istilah Kriteris Layak Bayar (KLB) yakni Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan ketiga yakni nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. “Saat ini tingkat suku bunga penjaminan LPS adalah 5,5 persen untuk bank umum dan 8 persen untuk BPR," ujarnya. Ditambahkannya, nasabah sangat penting untuk memperhatikan kriteria layak bayar tersebut. Karena hal ini akan menjadi dasar bagi mereka agar simpanan mereka terjamin sekalipun bank tempat mereka menyimpan tutup. Saat ini kata Yusron, mereka menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah untuk setiap bank. "Artinya sepanjang kriteria layak bayar tersebut terpenuhi, maka LPS akan menjamin simpanan dengan besaran hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank," ungkapnya. Yusron tidak membantah, ditengah pandemi covid banyak sekali imbasnya terhadap perekonomian. Tidak tertutup kemungkinan hal ini akan berdampak pada kondisi perbankan di Indonesia. Karenanya ia berharap masyarakat benar-benar memahami seputar kinerja LPS agar kepercayaan mereka dalam menyimpan uang di bank tetap terjaga. "Informasi kepada publik menjadi hal yang sangat penting untuk hal ini. Ini juga berkaitan dengan fungsi kami LPS yang masuk dalam Komite stabilitas sistem keuangan bersama Kemenkeu, OJK dan BI," pungkasnya.[R]
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus meminta masyarakat untuk memahami berbagai kebijakan penting seputar perbankan agar simpanan mereka tidak ‘hangus’ saat bank tempat mereka menyimpan uang bermasalah. Hal ini menurut Sekretaris LPS Muhammad Yusron sangat penting mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan saat sebuah bank dinyatakan tutup oleh pemerintah. “Masyarakat jangan langsung panik, karena LPS akan menjamin simpanan anda di bank. Untuk itulah LPS didirikan oleh pemerintah berdasarkan UU nomor 4 tahun 2004," katanya dalam Media Gathering "Peran Media dalam mendukung upaya Pemerintah untuk pemulihan ekonomi" yang berlangsung secara virtual, Rabu (22/7). Yusron menjelaskan, pihak LPS menjamin uang ataupun simpanan dari nasabah akan dikembalikan sepanjang simpanan tersebut memenuhi 3 hal yang mereka sebut dengan istilah Kriteris Layak Bayar (KLB) yakni Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan ketiga yakni nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. “Saat ini tingkat suku bunga penjaminan LPS adalah 5,5 persen untuk bank umum dan 8 persen untuk BPR," ujarnya. Ditambahkannya, nasabah sangat penting untuk memperhatikan kriteria layak bayar tersebut. Karena hal ini akan menjadi dasar bagi mereka agar simpanan mereka terjamin sekalipun bank tempat mereka menyimpan tutup. Saat ini kata Yusron, mereka menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah untuk setiap bank. "Artinya sepanjang kriteria layak bayar tersebut terpenuhi, maka LPS akan menjamin simpanan dengan besaran hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank," ungkapnya. Yusron tidak membantah, ditengah pandemi covid banyak sekali imbasnya terhadap perekonomian. Tidak tertutup kemungkinan hal ini akan berdampak pada kondisi perbankan di Indonesia. Karenanya ia berharap masyarakat benar-benar memahami seputar kinerja LPS agar kepercayaan mereka dalam menyimpan uang di bank tetap terjaga. "Informasi kepada publik menjadi hal yang sangat penting untuk hal ini. Ini juga berkaitan dengan fungsi kami LPS yang masuk dalam Komite stabilitas sistem keuangan bersama Kemenkeu, OJK dan BI," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved