Satwa dilindungi jenis orangutan yang disita oleh pihak tim gabungan dari BBTNGL, BBKSDA dan mitra kerja mereka OIC dan Sumeko dari rumah warga di Kota Binjai saat ini ditempatkan di lokasi karantina dan rehabilitasi satwa di Medan.
Di tempat ini, petugas akan memantau perkembangan orangutan tersebut sebelum nantinya dapat dilepasliarkan kembali ke hutan.
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi melalui Kepala Tata Usaha Teguh Setiawan, mengaku bersyukur penyitaan orangutan tersebut dapat dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak Polres Binjai.
"Orangutan yang disita itu berada di sebuah rumah tokoh masyarakat di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai," ujarnya kepada wartawan.
Selain menyita orangutan, dari rumah tersebut petugas juga menyita satwa dilindungi lainnya seperti burung Elang dan Beo. Seluruh satwa ini kini ditangani oleh petugas.
Diketahui proses penyitaan satwa dilindungi ini sempat menyita perhatian. Upaya persuasif yang dilakukan oleh petugas justru berujung pelemparan terhadap mobil mereka oleh sekelompok pemuda.
Mobil dinas operasional milik BBTNGL bahkan mengalami kerusakan akibat pelemparan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved