Kasus kematian orangutan yang ditangkap warga dan dievakuasi oleh pihak berwenang dari Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo sepertinya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023), Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Rudianto Saragih menjelaskan kronologis penanganan satwa dilindungi tersebut pada hari Sabtu 21 Januari 2023 lalu hingga mati pada 22 Januari 2023.
Dijelaskannya, BBKSDA mengetahui tertangkapnya orangutan tersebut lewat media sosial. Mereka kemudian berkoordinasi dengan YEL-SOCP dan HOCRU-OIC untuk melakukan evakuasi.
“Berdasarkan keterangan di lapangan, orangutan sudah dipindahkan dari Kuta Pengkih ke Puskesmas KutaK Kendit. Disana tim mendapati orangutan ditempatkan di ruangan perawatan puskesmas dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu,” katanya.
Oleh dokter tim, orangutan tersebut kemudian dibius untuk kemudian dipindahkan ke kandang transport untuk selanjutnya dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk perawatan lanjutan. Selama di perjalanan, kondisinya terus dipantau oleh dokter hewan khusus orangutan.
Begitu tiba di Batu Mbelin, orangutan tersebut dirawan intensif dengan diberi cairan infus, obat dan vitamin. Pada sore harinya, orangutan tersebut mulai sadar dan mau makan buah dan minuman melalui spuit.
“Berdasarkan hasil X Ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik,” ujar Rudianto.
Keesokan harinya, Minggu 22 Januari 2023 sore, orangutan tersebut mengalami kesulitan bernafa dan tidak terselamatkan. Tim kemudian melakukan nekropsi dan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, orangutan malang tersebut dikuburkan.
“Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada orangutan, BBKSDA Sumatera utara telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut,” ungkap Rudianto.
Pada sisi lain, Rudianto juga mengimbau kepada masyarakat agar kedepan bila menemukan adanya satwa liar Orangutan Sumatera berada di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut.
“Karena satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Djiindungi,” demikian Rudianto Saragih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved