Kasus penculikan yang dilakukan oleh pengemudi taksi online bernama Nico Lesmana Tarigan membuat pihak keluarga korban trauma.
Alex Candra yang merupakan ayah dari Gracia selaku korban berharap pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Dari kejadian ini, kami sangat trauma. Saya tak bisa membayangkan andaikata anak gadis saya ini tidak melompat dari mobil. Kami harap tersangka dihukum seberat-beratnya supaya tidak ada korban lain," katanya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Saat ini pelaku penculikan tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat penangkapan itu, tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11).
AKBP Irsan menyebutkan polisi lantas menggeledah kendaraan mobil tersangka. Di dalam mobil itu ditemukan rambut dan ikat rambut milik korban.
"Namun ketika digeledah di dalam kendaraan mobil ditemukan kep dan rambut yang memang milik korban. Si pelaku tanpa perlawanan lalu mengakui dan diamankan ke Polsek Patumbak," paparnya.
Peristiwa itu bermula saat Gracia memesan mobil melalui aplikasi GoCar pada 24 November 2021 dari rumahnya di Jalan Avros tujuan Jalan Multatuli. Namun, sampai di Jalan Multatuli Gracia tidak diturunkan.
"Dalam perjalanan di kawasan Multatuli, secara tiba tiba tersangka mencekik korban dengan maksud ingin melumpuhkan. Setelah itu korban dibawa ke bangku belakang mobil dan dibekap dan diikat," ujarnya
Saat itu juga tersangka meminta semua barang-barang milik korban. Setelah itu, korban dengan kondisi sudah lemas akibat dianiaya dibawa menuju kawasan Patumbak. Kemudian korban melompat dari mobil yang tengah melaju kencang.
"Setelah itu, si korban masih di dalam mobil dibawa menuju Patumbak. Korban berupaya melepaskan diri. Korban melompat dari mobil. Lalu dibantu masyarakat membuat LP ke Polsek Patumbak," jelasnya.
Polisi langsung bergerak cepat. Tersangka yang baru satu bulan jadi pengemudi taksi online itu ditangkap di rumahnya. Tersangka Dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
"Tujuan korban dibawa ke Patumbak untuk merampok dan menghilangkan barang bukti. Indikasi korban mau dibunuh? Masih didalami," sebutnya.
Irsan menambahkan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya seperti luka bekas cekik di leher dan luka di bagian kaki karena melompat dari mobil.
"Kendaraan yang dipakai tersangka berbeda dengan yang diaplikasi pesan. Untuk luka yang dialami korban yakni di sekitar leher, lutut luka gores karena korban melompat dari kendaraan yang melaju kencang," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved