Akademisi Universitas Sumatera Utara, Onrizal mengaku keberatan dengan masuknya namanya sebagai bagian dari tim ahli dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) 2016 untuk mendapatkan izin pembangunan proyek PLTA Batangtoru. Menurut ahli dibidang lingkungan ini, dirinya tidak terlibat lagi dalam penyusunan AMDAL yang menjadi dasar terbitnya SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
"Saya tidak ikut dalam adendum AMDAL 2016," katanya saat memberikan keterangan pada sidang gugatan Walhi Sumut atas izin PLTA Batangtoru di PTUN Medan, Senin (4/2/2019).
Onrizal mengaku, dirinya memang pernah dilibatkan sebagai tim ahli untuk penyusunan AMDAL mengenai izin PLTA Batangtoru. Namun keterlibatannya tersebut hanya untuk AMDAL yang disahkan 2014. Setelah AMDAL tersebut disahkan, Onrizal mengaku tidak pernah terlibat lagi.
"Namun ternyata saya baru tau ada Addendum AMDAL 2016 dan nama saya dicatut didalamnya termasuk tandatangan saya. Makanya saya keberatan," ujarnya.
Sidang yang digelar di PTUN Medan kemarin menjadi sidang terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Februari 2019 dengan agenda kesimpulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved