Mabes Polri perlu untuk mengambil alih penyelidikan kasus atas terbongkarnya praktik penggunaan alat swab Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA).
Desakan ini disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengingat penunjukan Kimia Farma sebagai pihak pelaksana pemeriksaan Rapid Test Antigen juga atas rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Dengan demikian lingkup penyelidikannya tentu akan lebih luas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakila Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Jumat (30/4/2021).
Abyadi menjelaskan, terbongkarnya kasus penggunaan alat rapid test daur ulang di Bandara KNIA merupakan hal yang harus disikapi oleh pihak berwajib dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional yang sama di bandara-bandara lainnya.
Pengembangan kasus yang diharapkan, tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan alat yang di daur ulang. Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak-pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini.
"Selain itu, Kementerian Kesehatan agar berkoordinasi dengan Satgas Covid untuk meninju atau mengevaluasi keberadaan Kimia Farma di seluruh Bandara yang ada Indonesia," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved