Kebutuhan masyarakat terhadap gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg merupakan hal yang bersifat urgen.
Dengan demikian jika upaya memperoleh gas tersebut dipersulit maka akan memunculkan hal yang darurat di tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar terkait kebijakan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin yang mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh pangkalan elpiji di Kabupaten Labusel untuk tidak melayani pembeli gas elpiji 3 kg yang tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.
"Ini kebijakan yang offside," kata Abyadi Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Sabtu (19/3/2022).
Abyadi tidak menafikan bahwa pemberian vaksin covid-19 kepada masyarakat yang terus digencarkan oleh pemerintah merupakan upaya untuk mengatasi pandemi covid-19. Akan tetapi upaya ini harus dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang humanis sehingga masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman mengenai manfaat dari vaksin itu sendiri.
"Kalau yang terjadi di Labusel ini kan terlihat bahwa, Bupati gagal memahamkan warganya mengenai manfaat vaksin untuk melindungi diri dari covid-19. Sehingga jalan keluarnya dibuatlah imbauan yang justru akan membuat kedaruratan yang baru di masyarakat Labusel. Saya yakin kalau dia mampu memberikan pemahaman tentang manfaat vaksin kepada masyarakat, maka masyarakat itu yang akan datang sendiri untuk vaksin, tak perlu mengaitkannya dengan pembelian gas 3 kg," ujarnya.
Selain gagal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, Bupati Labusel menurut Abyadi juga terkesan gagal dalam memaknai Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19. Pada pasal 6a disebutkan mengenai ketentuan sasaran penerima vaksin covid-19 dimana setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan' dan atau denda.
"Aturan ini memang sudah sepatutnya direvisi seiring tingkat kedaruratan covid-19 yang terlihat semakin menurun. Tapi pada sisi lain, tetap saja tugas kepala daerah adalah memastikan bahwa kebijakannya tidak bertabrakan dengan kebutuhan rakyat. Saya kira ini munculnya imbauan itu merupakan dampak kegagalan dari Bupati Labusel dan aparatnya untuk melakukan sosialisasi dan memahamkan masyarakat bahwa vaksin sebagai alat melindungi diri dari covid-19," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved