Pernyataan Bobby Nasution yang akan menutup rumah sakit yang melakukan pungli terhadap pasien covid-19 mendapat dukungan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menilai sikap seperti ini perlu dilakukan oleh seluruh kepala daerah untuk memastikan penanganan terhadap pasien covid-19 di daerah masing-masing berjalan sesuai aturan dimana biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah.
"Saya kira sikap tegas kepada daerah seperti ini sangat penting, perlu ditiru oleh kepala daerah lain di Sumut," kata Abyadi, Kamis (5/8/2021).
Abyadi menambahkan, saat ini sangat banyak informasi yang bermunculan mengenai pengutipan biaya atas perawatan pasien Covid-19. Hal ini menurutnya tidak dapat ditolerir mengingat masyarakat sedang dalam kesusahan besar akibat pandemi ini.
"Kalau saya melihatnya, bila penting jangan hanya sanksi administratif dengan menutup RS nya. Bahkan bila penting, bisa diarahkan untuk proses pidana. Karena kalau masih ada RS yang masih nekad melakukan pengutipan biaya pasien Covid19, saya kira ini memang tidak bisa ditolelir. Di tengah kesusahan masyarakat, masih ada yang bertindak nakal," ujarnya.
Bahkan kata Abyadi, selain memberikan sanksi administratif hingga penutupan operasional, pihak Pemko Medan juga perlu memberikan pelajaran lainnya yakni membawa kasus pungli terhadap pasien covid-19 ini ke ranah pidana. Hal ini karena banyak aspek yang dapat bermasalah jika penanganan pasien covid-19 tidak dilakukan sesuai aturan.
"Nah, kalau ada yang seperti ini, langsung saja diberi sanksi. Baik sanksi administratif maupun didorong utk diproses secara pidana. Apresiasi untuk pak walikota Medan yang mengeluarkan peringatan keras seperti ini. Saya kira, peringatan ini akan menjadi warning keras bagi seluruh pengelola RS yang menerima penanganan pasien covid agar tidak main main dalam menangani pasien covid. Agar jangan ada pengutipan biaya, karena sudah ditanggung negara," demikian Abyadi Siregar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved