Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara akan terus mengawasi para terlapor terkait kisruh seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.
Hal ini mereka lakukan setelah sebelumnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai saran korektif terhadap para terlapor yang diadukan kepada mereka. Para terlapor dalam hal ini yakni Panitia Seleksi calon Anggota KPID Sumut, Komisi A DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean dalam diskusi Social Infinity Meetup dengan tema "Jejak Forensik Kisruh KPID Sumut" di Kantor Redaksi RMOLSumut, Komplek Tempua Residence, Jalan Tempua, Medan.
"Jangka LHP yang kita berikan itu 30 hari. Pada rentang 15 hari, kami akan monitoring apakah dalam bentuk tertulis atau mengundang secara langsung untuk menanyakan dan memonitor apa yang sudah dilakukan oleh para terlapor atas saran korektif yang kami sampaikan," katanya.
James menjelaskan, LHP merupakan produk dari Ombudsman Perwakilan. Meski hanya melampirkan saran korektif, namun mereka berharap hal tersebut langsung dilaksanakan oleh para terlapor. Sebab, jika tidak kunjung dilaksanakan hal ini dapat berujung pada keluarnya rekomendasi dari Ombudsman yang sifatnya wajib dilaksanakan.
"Jika tidak maka kita akan limpahkan ke Ombudsman Pusat. Disana bisanya ada beberapa tahapan seperti mediasi, konsiliasi dan sebagainya. Ketika hal itu tidak ada jalan keluar juga, baru keluar rekomendasi," ungkapnya.
Selain James, diskusi ini diisi pembicara lain seperti Ranto Sibarani yang merupakan kuasa hukum dari 8 orang penggugat yang keberatan atas proses seleksi yang terjadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved