Pihak kepolisian sudah memproses anggotanya yang terekam membanting mahasiswa saat berunjuk rasa di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Personil dengan inisial Brigadir NP tersebut menurut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah ditahan dan terancam pasal berlapis.
"Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/10).
Ferdy menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempermudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir NP. Ia akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," kata Ferdy.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga sebelumnya menyebut, Brigadir NP sudah diperiksa secara maraton. NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, nantinya sanksi yang akan diberikan juga menjadi lebih berat.
Diketahui aksi Brigadir NP membanting salah seorang pengunjuk rasa bernama Fariz menjadi viral di media sosial. Hal ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat hingga akhirnya direspon langsung oleh pihak kepolisian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved