Petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II, Binjai menangkap seorang wanita berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mencoba menyeludupkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas. PNS bernama Sri Elita Mulyanti (39) tahun yang tercatat sebagai warga Dusun X Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Ia ditangkap saat proses pemeriksaan di lapas tersebut. Ia tidak bersedia barang bawaannya diperiksa sehingga petugas curiga dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 10 kantong kecil sabu dan alat kontrasepsi," katanya, Rabu (24/4/2019).
Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku akan menyeludupkan sabu tersebut kepada suaminya bernama Dedi Supriono yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas tersebut. Pihak kepolisian menurutnya masih terus mengembangkan kasus ini termasuk menelusuri pemasok utama narkoba tersebut.
"Kita masih terus kembangkan," ujarnya.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II Binjai, Imanuel Ginting menyampaikan, Dedi Supriono merupakan narapidana yang saat ini menjalani hukuman 8 tahun penjara. Saat ini hukuman Dedi sudah berjalan 2 tahun
"Ia dihukum dalam kasus narkoba," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved