Oknum Pimpinan Dewan dan Komisi A Diduga Terlibat Suap Seleksi KPID Sumut

Hendrik Paris Hutapea/Ist
Hendrik Paris Hutapea/Ist

Tidak adanya solusi dalam kisruh seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 menguatkan dugaan adanya kongkalikong oknum peserta dengan oknum pimpinan dewan dan oknum anggota Komisi A DPRD Sumut, karena telah menerima suap.


Sebagai pelaku investigasi di dunia jurnalistik, Direktur Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI), Hendrik Paris Hutapea SH, Kamis (5/5/2022) siang melihat bahwa sejak mencuatnya perlawanan calon anggota KPID Sumut yang dipaksa gagal oleh Komisi A DPRD Sumut, tidak ada solusi melainkan tambah memanaskan situasi.

Bahkan, baik pimpinan dewan maupun Komisi A DPRD Sumut bersikeras mempertahankan 7 nama yang mereka terapkan. Padahal, Ombudsman Perwakilan Sumut telah membuktikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan saat proses seleksi KPID Sumut dilangsungkan.

"Kalau tidak ada kepentingan dari oknum pimpinan dewan atau anggota Komisi A DPRD Sumut, mana mungkin mereka mati-matian mempertahankan 7 nama yang mereka tetapkan kemaren. Kami menduga sudah ada suap menyuap di sini. Kalau tidak, sudah pasti gampang mereka memperbaiki kesalahanan yang ada," ungkap Hendrik dengan yakin.

Bila perlu, saat inilah momen yang tepat bagi peserta yang digagalkan dan memiliki bukti transaksional soal suap menyuap agar membukanya kepublik. Meski akan terlihat kasar, namun cara ini akan membuat efek jera bagi oknum-oknum dewan nakal. Bakan menjadi awal baru agar seleksi periode selanjutnya bebas KKN.

Sambung Hendrik, alasan lain atas ketidakberanian pimpinan dewan dan Komisi A DPRD Sumut dalam menyelesaikan prahara ini adalah rasa malu akan kehilangan Marwah untuk mengakui kesalahan. Apalagi hanya berhadapan dengan peserta calon KPID Sumut yang secara administrasi menjadi hak anggota dewan.

"Alasan lainnya karena malu. Masak gara-gara ada yang tidak senang sama keputusan dewan, terus dewannya ngalah. Apalagi, tanda kutip sudah ada yang mereka terima. Gengsilah untuk ngubah-ngubah keputusan," celah pria berambut gondrong ini.

Setelah melihat dan memahami perkara dalam seleksi KPID Sumut tahun 2021-2024 ini, Hendrik sepakat bahwa calon anggota KPID Sumut yang sengaja digagalkan dengan tidak etis terus melakukan perlawanan dan menuntut hak mereka sesuai dengan aturan penyelenggaraan seleksi yang sesat dan diatur dalam regulasi. 

Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah menerbitkan surat nomor: B/0241/LM.11-02/0015.2022/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan yang memberitahukan Tim Pemeriksa Ombudsman. Mereka menemukan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam seleksi KPID Sumut, dan meminta Ketua DPRD Sumut agar menunda penerbitan surat usulan 7 nama calon anggota KPID Sumut 2021-2024. 

Lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sempat mengirimkan surat nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 tersebut, pihak Ombudsman mendesak Ketua Komisi A melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP. 

Pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024. kedua, melakukan uji publik. Ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari Tim Seleksi pasca penilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang.

Terakhir, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024. Namun, hingga saat ini rekomendasi atas pemeriksaan Ombudsman diabaikan oleh pimpinan dewan.