Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan Bripka Zul ditangkap oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Labuhan saat menggelar pesta sabu bersama dua orang rekannya warga sipil yakni Dharma Pertiwi Tarigan (46) warga Paluh Nibung Kelurahan Renggas Pulau Marelan dan Irwansyah (53) warga Porsea.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong) dan sekop sabu.
\"Mereka kita tangkap di rumah yang dijadikan gudang botot di jalan Paluh Nibung TPA Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (19/1/2019) malam lalu.
Ketiganya diamankan saat lagi mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu, awalnya kita mendapat informasi tentang adanya orang yang sedang mengkomsumsi narkoba dilokasi (TKP) dan ternyata info tersebut benar,\" katanya.
Saat ini kata Rosyid, mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Khusus untuk penanganan terhadap Bripka Zul, mereka melimpahkannya ke Polres Pelabuhan Belawan mengingat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota polisi. " itemprop="description"/>
Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan Bripka Zul ditangkap oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Labuhan saat menggelar pesta sabu bersama dua orang rekannya warga sipil yakni Dharma Pertiwi Tarigan (46) warga Paluh Nibung Kelurahan Renggas Pulau Marelan dan Irwansyah (53) warga Porsea.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong) dan sekop sabu.
\"Mereka kita tangkap di rumah yang dijadikan gudang botot di jalan Paluh Nibung TPA Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (19/1/2019) malam lalu.
Ketiganya diamankan saat lagi mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu, awalnya kita mendapat informasi tentang adanya orang yang sedang mengkomsumsi narkoba dilokasi (TKP) dan ternyata info tersebut benar,\" katanya.
Saat ini kata Rosyid, mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Khusus untuk penanganan terhadap Bripka Zul, mereka melimpahkannya ke Polres Pelabuhan Belawan mengingat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota polisi. "/>
Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan Bripka Zul ditangkap oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Labuhan saat menggelar pesta sabu bersama dua orang rekannya warga sipil yakni Dharma Pertiwi Tarigan (46) warga Paluh Nibung Kelurahan Renggas Pulau Marelan dan Irwansyah (53) warga Porsea.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong) dan sekop sabu.
\"Mereka kita tangkap di rumah yang dijadikan gudang botot di jalan Paluh Nibung TPA Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (19/1/2019) malam lalu.
Ketiganya diamankan saat lagi mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu, awalnya kita mendapat informasi tentang adanya orang yang sedang mengkomsumsi narkoba dilokasi (TKP) dan ternyata info tersebut benar,\" katanya.
Saat ini kata Rosyid, mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Khusus untuk penanganan terhadap Bripka Zul, mereka melimpahkannya ke Polres Pelabuhan Belawan mengingat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota polisi. "/>
Kasus polisi tertangkap dalam kasus sabu kembali terjadi. Kali ini oknum yang tertangkap yakni berinisial Bripka Zul (42) warga Komplek PLN, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan yang berdinas di Polsek Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago sendiri dikonfirmasi membenarkan oknum anggotanya yang diamankan unit Reskrim Polsek Medan Labuhan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukumnya sesuai dengan aturan.
"Benar anggota kami Bripka Zul yang bertugas di reskrim, dia baru saja lepas piket, untuk keterangan lanjut silahkan tanyakan pada Propam ya," pungkasnya.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan Bripka Zul ditangkap oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Labuhan saat menggelar pesta sabu bersama dua orang rekannya warga sipil yakni Dharma Pertiwi Tarigan (46) warga Paluh Nibung Kelurahan Renggas Pulau Marelan dan Irwansyah (53) warga Porsea.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong) dan sekop sabu.
"Mereka kita tangkap di rumah yang dijadikan gudang botot di jalan Paluh Nibung TPA Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (19/1/2019) malam lalu.
Ketiganya diamankan saat lagi mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu, awalnya kita mendapat informasi tentang adanya orang yang sedang mengkomsumsi narkoba dilokasi (TKP) dan ternyata info tersebut benar," katanya.
Saat ini kata Rosyid, mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Khusus untuk penanganan terhadap Bripka Zul, mereka melimpahkannya ke Polres Pelabuhan Belawan mengingat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota polisi.
Kasus polisi tertangkap dalam kasus sabu kembali terjadi. Kali ini oknum yang tertangkap yakni berinisial Bripka Zul (42) warga Komplek PLN, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan yang berdinas di Polsek Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago sendiri dikonfirmasi membenarkan oknum anggotanya yang diamankan unit Reskrim Polsek Medan Labuhan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukumnya sesuai dengan aturan.
"Benar anggota kami Bripka Zul yang bertugas di reskrim, dia baru saja lepas piket, untuk keterangan lanjut silahkan tanyakan pada Propam ya," pungkasnya.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan Bripka Zul ditangkap oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Labuhan saat menggelar pesta sabu bersama dua orang rekannya warga sipil yakni Dharma Pertiwi Tarigan (46) warga Paluh Nibung Kelurahan Renggas Pulau Marelan dan Irwansyah (53) warga Porsea.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong) dan sekop sabu.
"Mereka kita tangkap di rumah yang dijadikan gudang botot di jalan Paluh Nibung TPA Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (19/1/2019) malam lalu.
Ketiganya diamankan saat lagi mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu, awalnya kita mendapat informasi tentang adanya orang yang sedang mengkomsumsi narkoba dilokasi (TKP) dan ternyata info tersebut benar," katanya.
Saat ini kata Rosyid, mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Khusus untuk penanganan terhadap Bripka Zul, mereka melimpahkannya ke Polres Pelabuhan Belawan mengingat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota polisi.