- Untung-Rugi "Kocok Ulang" Seleksi Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024
- Untung-Rugi "Kocok Ulang" Seleksi Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024
- Analisis Kritis Seleksi “Seksi” Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024
Baca Juga
(Bagian Ketiga)
Apakah proses Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID Sumut periode 2021-2024 di Komisi A DPRD Sumut sesuai dengan prosedur hukum?
Atau justeru terbawa arus politik dan menyimpang jadi kejanggalan fenomenal pada hal vital yang berakibat fatal dan kemudian menjadi viral?
Konferensi pers Timsel saat itu mengungkapkan kepada publik bahwa pada awalnya peserta seleksi yang mendaftar berjumlah 50 orang. Selanjutnya, peserta yang lulus dalam seleksi administrasi berjumlah 40 orang ditambah 2 orang petahana.
Kemudian, dari 40 orang yang ikut ujian tertulis (CAT) di UMSU itu, lulus lagi 33 orang dan mengerucut setelah tes psikologi di Fakultas Psikologi USU menjadi 26 orang, serta lulus ujian wawancara hanya 19 calon. Maka untuk tahap uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya, 19 calon baru ditambah dua orang petahana, sehingga peserta seleksi tinggal 21 orang.
Jumlah peserta yang hanya 50 orang itu menjadi satu indikasi minimnya publikasi seleksi ini. Mengapa Cuma 50 nama? Coba kita bandingkan dengan bandingkan dengan peminat di provinsi lain yang bahkan ada yang hingga ratusan, seperti di Provinsi Banten pada periode 2021-2024 yang mecapai 109 nama pendaftar (rmolbanten.com, 18/9/2021).
Selanjutnya, ke-21 orang hasil seleksi Timsel, masuk ke mekanisme fit and proper tes (FPT) Komisi A yang ternyata terdiri dari 1) tahap perkenalan dan 2) tahap pendalaman visi-misi. Adakah babak untuk uji publik sebagaimana mestinya?
Obsesi Timsel
Mengutip penyataan Mutia Atiqah dalam konferensi pers pengumuman hasil akhir penyaringan di Timsel saat itu, waspada.co.id (Selasa, 7 Desember 2021) menuliskan:
"Nantinya calon-calon komisioner yang lulus wawancara masih harus melewati uji publik lebih dulu selama 10 hari kerja. Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan masukan, dukungan atau keberatan kepada 21 peserta ini berupa surat kepada Komisi A DPRD Sumut."
Pada kesempatan itu juga, selaku Sekretaris Timsel, Mutia Atiqah yang masih menjabat sebagai Ketua KPID Provinsi Sumatera Utara berharap, KPID nanti diisi oleh orang-orang yang mau bekerja penuh dan menuangkan pemikirannya secara betul-betul untuk kepentingan penyiaran.
“Jadi semua kemampuannya dimaksimalkan untuk kepentingan penyiaran. Punya pola pikir untuk memajukan penyiaran Sumatera Utara menghadapi tantangan lebih besar di era digitalisasi dan alih teknologi. Minimal punya visi misi dan mau berbuat”, pungkas Mutia Atiqah.
Seleksi yang “Seksi”
Untuk membedah proses yang terjadi di Komisi A DPRD Sumut, perlu kita fahami terlebih dahulu bahwa Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 6, Ayat 4 menegaskan:
“Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.” Pada Pasal 7, ada diktum yang menggariskan bahwa komisi yang dimaksud bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI, Ayat 1) adalah lembaga negara yang bersifat independen (Ayat 2) yang terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah (Ayat 3).
Kemudian, aturan selanjutnya menyebutkan, dalam menjalankan kegiatannya, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI serta KPI Daerah diawasi DPRD Provinsi (Pasal 7). Dalam perekrutan komisioner (anggota), DPR RI yang memilih KPI Pusat dan DPRD Provinsi memilih KPI Daerah (Pasal 10). Dengan dasar hukum itu, dapat disimpulkan bahwa yang mengawasi kegiatan KPID Sumut, dan memilih anggotanya adalah DPRD Sumut.
Lebih jauh lagi, yang menjalankan tugas-tugas DPRD di bidang pemerintahan, termasuk yang berkaitan dengan KPID Sumut sebagai mitra kerja, adalah Komisi A (wikipedia.org). Begitulah prosesi uji publik dan fit and propor test (UP-FPT) dalam memilih calon anggota KPID Sumut menjadi gawean Komisi A DPRD Sumut.
Pada proses selanjutnya, sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 23, DPRD Sumut melalui bidang kerja yang disebut Komisi A itu, bertugas:
1) Mengumumkan nama-nama calon yang berjumlah 14 atau 21 orang itu, sesuai dengan bunyi Pasal 23 Butir 1:
“DPRD Provinsi mengumumkan calon yang dinyatakan lolos uji kompetensi untuk selanjutnya dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/FPT) oleh DPRD Provinsi.”
2) Melaksanakan FPT untuk menyaring 21 nama yang sudah dinyatakan lulus menjadi tujuh orang calon terpilih, tujuh orang calon cadangan dan tujuh orang kalah. Kita simak bunyi Pasal 23 Butir 2 berikut ini:
“Calon yang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan.”
Oleh karena itu, sebagaimana bunyi Pasal 24 Butir (2):
“Sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Provinsi melakukan uji publik atas calon Anggota KPI Daerah melalui pengumuman di media cetak dan elektronik.”
Saya tidak yakin dan tidak menemukan fakta bahwa Komisi A DPRD Sumut melakukan publikasi yang cukup luas seperti ketentuan aturan itu untuk melaksanakan uji publik melalui pengumuman di media cetak dan elektronik (radio dan televisi).
Tanpa Uji Publik?
Mari kita lihat apakah ada babak uji publik itu. Menurut Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Pasal 24 Butir (3): “Uji publik bertujuan memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon Anggota KPI Daerah ke DPRD Provinsi.” Dengan begitu, tanpa publikasi tentang uji publik, tidak mungkin mengharapkan munculnya tanggapan publik.
Dalam penelusuran saya, saya tidak menemukan bukti-bukti kuat yang menerangkan bahwa Komisi A DPRD Sumut sudah melaksanakan Uji Publik tersebut. Memang dalam sebuah pemberitaan, Ketua Komisi A DPRD Sumut sempat mengungkapkan keterangan bahwa pihaknya akan melaksanakan uju publik.
Akan tetapi, dia tidak menyebut dengan terang, jelas dan tegas tentang kapan waktunya. Dia hanya mengungkapkan dengan samar atau bahasa mengambang bahwa pihaknya akan melaksanakan uji publik sepuluh hari setelah pengumuman Timsel tentang 21 orang Calon KPID Sumut lulus ujian Timsel untuk mengikuti FPT di Komisi A atau sepuluh hari sebelum melaksanakan Komisi A menggelar FPT. Saya tidak menemukan pemberitaan atau sejenis publikasi lainnya tentang uji publik itu sejak tanggal sejak pengumuman terkahir Timsel hingga Komisi A mengeluarkan jadwal FPT.
Padahal, Pasal 24 Butir (4) menandaskan: “Tanggapan publik yang diterima DPRD Provinsi selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal uji publik atas calon Anggota KPI Daerah diumumkan di media cetak dan elektronik.”
Apakah kita akan mengabaikan diktum itu?(Bersambung)
*Penulis adalah Anggota DPRD Mandailing Natal periode 2014-2019 dan Calon Anggota KPID Sumut periode 2021-2024
- Lantik Komisioner KPID Sumut 2022-2025, Edy Rahmamyadi: Harus Jadi Filter Informasi
- Polda Sumut Harus Segera Ungkap Dugaan Korupsi KPID Sumut
- Digugat 7 Calon Komisioner KPID, Hendro Susanto: Tim Seleksi dan Ketua DPRD Sumut Juga Harusnya Digugat