\"Kejadiannya pada hari Senin 9 Sptermber 2019 lalu,\" kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11).
Putu menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintip korban yang sedang mandi. Sejurus kemudian ia langsung masuk ke kamar mandi dan memeluk korban. Namun korban melakukan perlawanan dan berteriak.
Teriakan korban ini mengundang perhatian dari beberapa orang warga. Warga yang memergoki aksinya membuat pelaku kabur.
\"Oleh orangtua korban, kasus ini dilaporkan kepada kami sehingga kita melakukan penangkapan,\" ujarnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Tanjung Balai. Ia dijerat pasal Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun dgn denda paling banyak 15 miliar.[R]
" itemprop="description"/>\"Kejadiannya pada hari Senin 9 Sptermber 2019 lalu,\" kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11).
Putu menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintip korban yang sedang mandi. Sejurus kemudian ia langsung masuk ke kamar mandi dan memeluk korban. Namun korban melakukan perlawanan dan berteriak.
Teriakan korban ini mengundang perhatian dari beberapa orang warga. Warga yang memergoki aksinya membuat pelaku kabur.
\"Oleh orangtua korban, kasus ini dilaporkan kepada kami sehingga kita melakukan penangkapan,\" ujarnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Tanjung Balai. Ia dijerat pasal Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun dgn denda paling banyak 15 miliar.[R]
"/>\"Kejadiannya pada hari Senin 9 Sptermber 2019 lalu,\" kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11).
Putu menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintip korban yang sedang mandi. Sejurus kemudian ia langsung masuk ke kamar mandi dan memeluk korban. Namun korban melakukan perlawanan dan berteriak.
Teriakan korban ini mengundang perhatian dari beberapa orang warga. Warga yang memergoki aksinya membuat pelaku kabur.
\"Oleh orangtua korban, kasus ini dilaporkan kepada kami sehingga kita melakukan penangkapan,\" ujarnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Tanjung Balai. Ia dijerat pasal Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun dgn denda paling banyak 15 miliar.[R]
"/>