Personil dari Polres Labuhanbatu menangkap seorang warga bernama Sahrul Hidayat alias Salu (29) warga Dusun X, Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu.
Salu yang diketahui sebagai juragan bakso ini ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba, dimana ia juga nyambi menjual barang haram tersebut.
"Pelaku ditangkap setelah personil menyamar sebagai pembeli. Ia ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak, Kota RAja, Desa Kampung Pajak , Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (7/3).
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya berinisial R warga Kota Batu namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari keterangan Tersangka yang sehari-hari berjualan bakso saat diinterogasi mengakui dia menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso. Ayah dari 2 (dua) orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak 300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya.
"Tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang. Tersangka menerangkan baru 5(lima) terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya," ujar Martualesi.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved