Personil Polres Asahan menangkap seorang warga berinisial EH dalam kasus keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Pria berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai satpam ini ditangkap karena kerap meresahkan warga dimana yang bersangkutan juga nyambi sebagai pengedar sabu.
"Betul ada seorang oknum Satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (15/10/2021).
Putu menjelaskan, EH merupakan warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Dari pelaku petugas menyita 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 3,78 gram.
"Dia ditangkap pada hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, dia mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan himpitan ekonomi karena dia sedang terkenak Surat Peringatan(SP) dari perusahaannya," ujar Putu.
Pihak kepolisian menurut Putu masih terus mendalami keterlibatan EH dalam peredaran narkoba. Dari pengakuannya barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini sedang dikejar polisi.
"Inisial B ini warga kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan yang berhasil melarikan diri dalam penyergapan. Kita sudah menetapkannya dalam daftar pencarian orang," demikian Putu Yudha Prawira.
© Copyright 2024, All Rights Reserved