Nasabah Bank Swasta Laporkan Dugaan Hilangnya Saldo Rp2,3 Miliar ke Polda Sumut

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Nasabah Bank Swasta Laporkan Dugaan Hilangnya Saldo Rp2,3 Miliar ke Polda Sumut
Mulyadi didampingi Ketua Umum LPKN Pusat, Andi Nursin Lubis, memberikan keterangan kepada wartawan terkait saldo rekening Maybank sebesar Rp2,3 miliar yang dipersoalkan, di Medan, Jumat, 6 November 2026/ist

Article Header Image Mulyadi (54), nasabah Maybank asal Kota Binjai, masih menunggu kejelasan terkait saldo rekeningnya sebesar Rp2.349.000.000 yang disebut tidak lagi ditemukan sejak Januari 2026. Hingga hampir 10 bulan berlalu, ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan dana tersebut.

Persoalan itu bermula pada 6 Januari 2026, ketika Mulyadi memindahkan sejumlah dana dari enam rekening miliknya di beberapa bank, termasuk BCA, Mandiri, dan BRI, ke rekening Maybank atas namanya sendiri.

Namun, setelah transaksi selesai, Mulyadi mengaku mendapati saldo sebesar Rp2.349.000.000 tidak lagi tersedia di rekening tersebut.

"Saya memindahkan rekening-rekening saya ke rekening Maybank sendiri. Dari enam rekening bank lain-lain, seperti BCA, Mandiri, BRI ke rekening Maybank atas nama Mulyadi sendiri," kata Mulyadi kepada wartawan, Jumat, 6 November 2026.

Ia mengaku tidak menyangka dana tersebut tidak lagi ditemukan karena seluruh transaksi dilakukan ke rekening atas namanya sendiri.

"Kan saya enggak ragu, namanya atas nama saya sendiri, nama Mulyadi, dikirimkan ke rekening sendiri Mulyadi kan enggak ragu. Jadi begitu selesai, saya cek, Rp2.349.000.000 sudah enggak ada lagi," katanya.

Mulyadi juga menyatakan tidak pernah memberikan kode OTP maupun PIN rekening Maybank miliknya kepada pihak lain. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan penyebab saldo tersebut tidak lagi tersedia.

"Bank manapun menyatakan bahwasanya jagalah privasi Anda atau jagalah rahasia bank Anda yang meminta OTP atau PIN itu jangan dikasih walaupun pihak bank sendiri. Ah itu makanya saya, di situ saya saya jamin saya enggak ada ngasih PIN, enggak ada ngasih OTP, makanya uang saya ke mana larinya?," jelas Mulyadi.

Sejak kejadian tersebut, Mulyadi mengaku telah menyampaikan persoalan itu ke sejumlah kantor cabang Maybank, mulai dari Binjai, Tomang Elok hingga kantor di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.

Ia juga membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada 7 Januari 2026 dengan nomor LP/B/25/1/SPKTIPOLDA SUMATERA UTARA. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Untuk mendapatkan kejelasan, Mulyadi bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Pusat kembali mendatangi kantor Maybank di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat, 6 November 2026.

Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima perwakilan Maybank. Namun, Mulyadi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian persoalan saldo rekeningnya.

"Jadi saya rasa sepertinya kok enggak ada kepastian, kan begitu. Yang saya pegang saya ini, makanya saya tuntut," kata Mulyadi.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang dan dana yang dipermasalahkan bisa dikembalikan.

"Kalau bisa saya minta kembalilah uang saya kan, karena uangnya jumlah cukup besar. Disini tolong berikan keadilan kepada saya atas saldo rekening saya itu, di Maybank," sebut Mulyadi.

Sementara itu, Ketua Umum LPKN Pusat, Andi Nursin Lubis, mengatakan pihaknya mendampingi Mulyadi untuk membantu memperjuangkan haknya sebagai nasabah.

Menurut Andi, laporan yang telah disampaikan ke kepolisian belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan. Karena itu, pihaknya kembali meminta penjelasan langsung kepada Maybank.

"Maka Bapak Mulyadi melaporkan ke pihak kepolisian tetapi dari bulan 1 sampai bulan 9 sudah tidak ada pergerakan sama sekali. Sehingga kami mendatangi Kantor Maybank ini, tapi lagi-lagi tidak ada kejelasan yang pasti," kata Andi.

Andi berharap pihak bank dapat memberikan penjelasan serta membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap dana nasabah.

"Bank harus bertanggung jawab berkewajiban, ya. Berkewajiban untuk melindungi rekening nasabah. Kalau bisa ada nasabah uangnya yang hilang itu menjadi tanggung jawab bank," sebut Andi. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait