Nama Dirut perumda Tirtanadi, Kabir Bedi muncul dalam riwayat kasus Hj Kursaidah yang kini berstatus DPO Kejari Kuala Simpang, Aceh.
Diketahui Hj Kursaidah menjadi terpidana setelah terbukti bersalah dengan menduduki dan menggunakan kawasan Hutan Produksi di Areal 200, Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang dari tahun 2006 hingga 2011 silam. Kursaidah menggunakan hutan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit, karet dan sentang. Tapi dia tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan RI.
Atas perbuatannya Kursaidah dikenakan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada 15 Oktober 2012 Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan vonis enam bulan penjara, denda Rp10 juta. Apabila tidak membayar denda maka akan dikenakan kurungan penjara selama dua bulan.
Terkait kemunculan namanya tersebut, Kabir Bedi memberikan penjelasan kepada redaksi. Menurutnya, munculnya namanya sebagai salah seorang pembeli lahan yang masuk areal hutan produksi tersebut dari warga dikarenakan ayahnya mendapat tawaran dari masyarakat untuk membeli ladang.
“Dulu ayah saya beli ada ditawarin masyarakat dan beli ladang masyarakat. Karena ayah kerja, ibu orang Langsa jadi ibu yang urus,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Namun ternyata kata Kabir Bedi, ayahnya tertipu dalam membeli ladang yang ditawarkan tersebut. Sebab, lahan tersebut ternyata masuk areal hutan produksi meskipun secara fisik areal tersebut sudah masuk wilayah perkampungan dan PBB juga sudah keluar.
“Ayah saya tertipu, jadi kebun ini katanya masuk areal kebun (hutan) produksi, jadi sudah diserahkan ibu saya ke negara. Ayah dan ibu saya korban penipuan masyarakat dan kepala desa setempat. Dan yang diperkarakan cuma ibu saya,” ujarnya.
Saat ini kata Kabir Bedi, tahanya sudah diserahkan oleh ibuna dan areal itu juga diambil oleh masyarakat.
“Ayah saya sudah meninggal, ibu saya sudah sakit dan mereka sudah mengikhlaskan kejadian yang menimpa mereka,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved