Nama pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi Walikota Tanjungbalai nonaktif HM Syahrial yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Medan, Senin (26/7/2021).
Nama ini disebutkan oleh Stefanus Robin Pattuju (SRP) eks penyidik KPK yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. SRP dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, SRP membantah keterangannya sendiri yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski dalam BAP ia mengakui adanya peran Azis Syamsuddin dalam mengenalkan HM Syahrial dan memintanya untuk membantu agar kasus dugaan korupsi yang disorot KPK di Tanjungbalai tidak berlanjut ke penyidikan.
Didepan Majelis Hakim dan Penuntut Umum KPK, Ia menyebut Azis Syamsuddin tidak memiliki keterlibatan apa-apa. Sebab, yang mengenalkannya dengan HM Syahrial adalah Deddy yang merupakan ajudan Azis Syamsuddin.
SRP juga menyebutkan, jika ia dan Maskur Husein (MH) yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ini, merupakan pihak yang merencanakan permintaan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada HM Syahrial.
Padahal menurutnya, dirinya dan MH tidak melakukan apa-apa untuk membantu agar kasus yang sedang disorot oleh KPK di Tanjungbalai tidak sampai ke penyidikan.
Pada keterangan lain, HM Syahrial menurut SRP pernah menghubunginya untuk mempertanyakan apakah kasusnya sudah 'dibantu' di KPK atau belum.
Hal ini ditanyakan oleh HM Syahrial kepada SRP karena mengaku dirinya juga sempat berkomunikasi dengan salah seorang pimpinan KPK Lili Pintauli, dimana Lili menyebut perkara tersebut sudah sampai di mejanya.
Dalam komunikasi tersebut menurut SRP, Lili meminta HM Syahrial berhubungan dengan seseorang bernama Fahri Aceh.
Berbagai bantahan yang disampaikan oleh SRP terhadap BAP-nya sendiri membuat penuntut umum KPK kesal. Mereka mengaku merasa dibohongi oleh SRP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved