Kelompok Karya Tani II Kwala Bingai mengharapkan adanya ketegasan dari Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk melakukan verifikasi atas munculnya dua SK Gubsu terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kwala Bingai, Kabupaten Langkat.
Hal ini agar para pemilik tanah yang disebutkan dalam diktum SK Nominatif Gubsu No.188.44/566/KPTS/2021 tanggal 21 September 2021 Tentang Penetapan Daftar Nominatif Sebagai Penerima Hak Berikutnya Dari Tanah Yang Dikeluarkan Dari HGU PT. Perkebunan Nusantara II Kepada Irianto Dkk, mendapatkan kepastian.
“Jadi ini tentu harus ada kepastian hukum sehingga tanah di Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, seluas 233.227 M2, terhadap 30 orang dalam lampiran SK, peta bidang tanah, kavling serta Surat Perintah Pembayaran No.2.10-Dir/SPP-A/74/XII/2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Surat Keputusan Para Pemegang Saham PT. Perkebunan Nusantara II Nomor : S-943/MBU/12/2021, Nomor : DSPN/KPPS/94/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 Perihal : Persetujuan Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aset Tanah Eks HGU Seluas 836.656 M2, akan dapat dilaksanakan,” kata Surya Wahyu Danil, Pengacara Kelompok Karya Tani II Kwala Bingai kepada wartawan, Selasa (13/8/2023).
Surya Wahyu Danil juga menjelaskan terjadinya klaim kepemilikan atas sebahagian tanah eks HGU yang dianggap tumpang tindih peruntukannya oleh Suwarno Dkk berdasarkan SK Gubsu No. 592.1-29/L/II/82 tanggal 27-03-1982 seluas 18.05 Ha dan Surat BPN RI Wilayah Sumut No.570.528 tanggal 22 April 2009 merupakan hal yang harus diluruskan.
“Maka itu perlu kiranya Pemprov Sumut untuk memanggil para pihak tentang titik kordinat lahan agar tidak menjadi persoalan hukum,” ujar Surya.
Ditambahkan Surya bahwa dalam diktum SK Gubsu tahun 1982 yang dimiliki Suwarno Dkk dijelaskan masa berlaku peruntukan untuk penyelesaian pembayaran penetapan nilai ganti rugi sesuai jasa penilaian lahan eks HGU tersebut telah habis tenggang waktu selama 15 tahun.
“Sehingga dengan itu alasan kuat dan berdasar jika Gubsu, PTPN II, Kementerian BUMN telah mengabaikan SK Gubsu yang dimiliki Suwarno Dkk dengan cara menerbitkan surat baru yaitu SK Nominatif Nomor: 188.44/566/KPTS/2021 Tanggal 21 September 2021 terhadap Irianto Dkk,” tegas Surya.
Surya meminta kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Polhukam agar dapat memberikan atensi serta solusi dalam menyelesaikan polemik lahan eks HGU yg berkepanjangan khususnya di Sumut.
"Hal ini dapat dilakukan dengan mengakomodir proses ganti rugi dari Irianto Dkk melalui pembayaran sebagaimana yang telah disampaikan melalui Surat PTPN 2 No.2.10-Dir/SPP-A/74/XII/2021 Tinggal 16 Desember 2021," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved